Tanah Bersertifikat belum 70 Persen, Butuh Pengawasan Optimal GTRA

Tanah Bersertifikat belum 70 Persen, Butuh Pengawasan Optimal GTRA
Ketua Komisi II DPRI-RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

Gubernur Maluku Utara diminta untuk mengoptimalkan fungsi dan tugasnya selaku ketua GTRA di provinsi mengingat saat ini tanah bersertifikat di Malut masih dibawah angka 70 persen. Sesuai target pemerintah pusat, dalam tiga tahun kedepan, seluruh tanah sudah harus terdaftar dan bersertifikat.

Ternate, Pijarpena.id

Ketua Komisi II DPRI-RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara (Malut). Kunjungannya ini untuk meninjau pelaksanaan fungsi GTRA dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang pertanahan, juga menjalankan fungsi pengawasan.

Ia bilang, fokus gugus tugas ini bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan provinsi, khususnya dalam konteks provinsi yang bercorak kepulauan termasuk Maluku Utara.

“Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini, satu forum yang sebetulnya sangat penting untuk kita memastikan bahawa dari sisi hulu kebijakan, tata ruang yang kita hajatkan untuk berbagai hal itu harus sudah beres dan sudah tertata dari awal,” kata Rifqinizamy pada wartawan saat agenda Kunker dan rapat bersama Forkopimda Malut, di Bela Hotel Ternate, Senin (28/07/2025).

Baca pula:  Ricuh Unjuk Rasa, Enam Terluka, Aparat Amankan 16 Pendemo

Ia melanjutkan, jika pun ada kebijakan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan, maka melalui GTRA ini diharapkan bisa dilakukan komunikasi dan koordinasi termasuk perubahan-perubahan tata ruangnya.

“Kita tahu bahwa, ketua Gugus Tugas Reforma Agraria ini dijabat oleh kepala daerah (provinsi) dan anggotanya semua penegakan hukum baik kejaksaan maupun kepolisian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tambahnya.

Ia juga bilang, kebanyakan OPD ini kerap kali menjadi problem dalam penataan ruang reforma agraria. “Banyak kepala daerah mengeluh mengenai dengan tata ruang dan pertanahan ini,” tuturnya

Baca pula:  Saling Dorong dan Baku Lempar Warnai Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Ternate

Menurutnya, seringkali kelalaian kepala daerah karena tidak mengoptimalkan fungsinya sebagai ketua GTRA.

“Ini satu dilema kita dalam bernegara yang saya kira mulai hari ini mari kita hidupkan GTRA ini agar bisa menjadi hasil yang positif terhadap keberadaan dan tujuan visi misi di daerah masing-masing provinsi, kabupaten dan kota,” ucap politisi Partai NasDem ini.

Hal lain, ia menyebutkan sesuai laporan gubernur, Provinsi Maluku Utara sendiri masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar salah satunya adalah tanah yang belum bersertifikat presentasinya masih 70 persen.“Oleh karena itu kami menegaskan, sesuai target yang kami tetapkan bahwa pada tahun 2028 kedepan, seluruh tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat,” tutupnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID