Perencanaan pembangunan tahun 2026 disebut menjadi momentum spesial bagi pemerintah daerah, terkhususnya di Provinsi Maluku Utara. Ini berkat periodisasi seluruh tingkat pemerintahan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, kini dalam zona waktu yang seragam.
Ternate, Pijarpena.id
Jika sebelumnya sinkronisasi lintas pemerintahan terasa sulit karena adanya perbedaan periode kepemimpinan khususnya di level kepala daerah, dengan adanya penyeragaman periode, kini menjadi peluang besar untuk kolaborasi strategis.
“Inilah momen emas bagi kita. Untuk pertama kalinya kita berada dalam satu periode. Maka kolaborasi harus lebih diintensifkan agar program prioritas nasional dan daerah bisa bersinergi secara nyata,” demikian sambutan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A Kadir saat membuka Forum Perangkat Daerah (FPD) Tahun 2025, di Bela Hotel Ternate, Rabu (30/4/2025).
Dalam arahannya, Sekprov menyebut forum ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses perencanaan dimulai dari konsultasi publik RKPD, Musrenbang, hingga Forum Kepala Daerah sebelum difinalisasi dalam RKPD Provinsi.
“Kita berada pada momentum strategis untuk menyempurnakan Renja Perangkat Daerah dan RKPD 2026. Ini bukan hanya soal menyusun program, tetapi juga menyesuaikan arah pembangunan sesuai visi pemimpin yang akan datang,” ujar eks Pj Gubernur Maluku Utara itu.
Dorong Perencanaan yang Strategis dan Adaptif
Selain itu, Samsudin juga mengajak unsur pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Maluku Utara untuk merubah paradigma berkaitan perencanaan pembangunan yang lebih menuju arah strategis dan adaptif.
Salah satunya berkaitan dengan perencanaan pembangunan yakni Forum Perangkat Daerah yang merupakan tahapan krusial dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 agar yang sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Sekprov juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus mengikuti visi, misi, dan program prioritas kepala daerah terpilih nantinya. Ia menganalogikan ASN sebagai “pelaksana bangunan” yang harus mampu menerjemahkan “selera pemilik rumah”, yaitu kepala daerah, dalam bentuk kebijakan konkret.
“Jika dulu kita membangun rumah gaba, lalu pemilik rumah sekarang ingin rumah tembok, maka perencanaan dan penganggaran pun harus menyesuaikan,” kata Samsuddin.
Ia mengingatkan, meskipun saat ini rancangan awal masih mengacu pada RPD (Rencana Pemerintah Daerah) 2025-2026, penyesuaian terhadap RPJMN dan visi kepala daerah terpilih harus segera dilakukan. Penyesuaian itu menyangkut sasaran pembangunan, bentuk intervensi, serta pagu anggaran.