Pemprov Malut Dorong Kabupaten/Kota Siapkan Pola Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Lima Tahunan

Pemprov Malut Dorong Kabupaten/Kota Siapkan Pola Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Lima Tahunan
Ilustrasi perbaikan ruas jalan. (Foto: Ryan Irawan)

Demi mencapai target nasional kemantapan jalan wilayah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memetakan pola anggaran pembangunan jalan dan jembatan untuk lima tahun kedepan sesuai kewenangan kabupaten dan kota.

Ternate, Pijarpena.id

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar mengatakan, pemetaan pola sumber pendanaan didorong untuk disusun bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan jalan dan jembatan prioritas di masing-masing kabupaten kota serta kerangka pendanaan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan rencana pembangunan jalan dan jembatan kewenangan provinsi sehingga tercipta konektifitas yang baik. 

“Jadi dalam kesempatan kegiatan Forum Lintas Sektor Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi itu, (pemerintah) provinsi mendorong kiranya kabupaten/kota menyusun pola pendanaan di lima tahun kedepan,” ucap Risman sebagaimana rilis yang diterima media ini, Kamis (01/05/2025).

Dikatakan Risman, tujuannya lain dari pola penganggaran itu juga menyasar kegiatan infrastruktur lainnya tidak hanya jalan dan jembatan saja sebagaimana arahan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos.

Baca pula:  Malut United FC Dinobatkan jadi Tim Fair Play Liga 1

“PUPR Malut juga menyediakan form yang diisi pemerintah kabupaten dan kota dan disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Mei 2025,” lanjutnya seraya menambahkan hal ini juga merespon catatan Bappeda Maluku Utara tentang integrasi program pembangunan provinsi dengan kabupaten kota dalam lima tahun ke depan selama periodisasi dokumen RPJMD.

Senada, kepala Bappeda Provinsi Malut, Dr Muhammad Sarmin S Adam mengatakan, instansinya bersama PUPR dalam melaksanakan arahan gubernur itu, mendorong pengisian form penyelarasan penganggaran infrastruktur bidang jalan sesuai kewenangan.

“Pengisian form tersebut akan menjadi instrumen dalam penyelarasan pola pembangunan infrastruktur jalan lima tahun kedepan sehingga diharapkan peran serta kabupaten/kota sesuai dengan semangat integrasi program pembangunan, terutama jalan dan jembatan yang terkoneksi sesuai kewenangan masing-masing, tutur Sarmin.

Sarmin berharap, para kepala Badan Perencana kabupaten dan kota yang hadir dalam Forum OPD Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kembali kepada kepala daerah masing-masing terkait hal-hal yang telah disepakati dalam forum untuk dapat ditindaklanjuti.

“Selanjutnya agar tetap berkoordinasi dengan Gubernur dengan harapan penyelarasan dan sinkronisasi ini dapat memberikan peningkatan pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya.

Baca pula:  Target Naikkan Ekonomi Desa, 80 Ribu Kopdes Bakal Dibangun

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas PUPR Provinsi  Maluku Utara, saat ini total keseluruhan panjang jalan kewenangan Provinsi Maluku Utara 1.276,804 kilometer yang terdiri dari 68 ruas di seluruh wilayah provinsi.

Adapun kabupaten dengan jalan terpanjang yakni Halmahera Selatan dengan jarak 632,5 kilometer (18 ruas), disusul Halmahera Utara sepanjang 194,8 kilometer (6 ruas) dan Halmahera Barat yakni 181,3 kilometer (5 ruas).

Untuk Kota Ternate, meski memiliki jarak paling pendek yakni hanya 26,4 kilometer, namun memiliki jumlah ruas terbanyak berjumlah 24 dan presentase kemantapan jalan tertinggi yakni 86 persen. (fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID