Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Rizki, pada Selasa (27/05/2025), melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), jadi agenda utama kunjungan dimaksud.
Ternate, Pijarpena.id
Dalam kunjungan kerja tersebut, Muhamad Rizki diterima jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan (Peran), Zumarlan Rais Keliobas, SSTP MSi.
Dikatakan Zumarlan, kunjungan ini tersebut berkaitan konsultasi dan koordinasi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
“Dalam instruksi tersebut diamanatkan Perda tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Zumarlan dalam wawancara dengan media ini.
Berkaitan dengan kunjungan ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, lanjut Zumarlan, juga memastikan adanya sinergi antara dokumen RPJMD Provinsi dengan kabupaten.
“Termasuk menjaring aspirasi masyarakat, mengumpulkan masukan dan memastikan bahwa RPJMD yang disusun nantinya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta berkaitan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi,” ucap pria yang akrab disapa Alan itu.
lewat kesempatan itu, Zumarlan juga mengingatkan batas waktu penetapan Perda RPJMD jatuh pada Agustus 2025 atau enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara serentak telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
“Itu bagi provinsi dan delapan kabupaten kota lainnya, termasuk Pulau Morotai. Sementara jadwal berbeda untuk Kabupaten Halmahera Utara yang masuk pelantikan susulan dan Pulau Taliabu yang baru saja dilantik. Nanum tetap batas akhirnya enam bulan (setelah pelantikan),” ucap Zumarlan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri, ungkap Zumarlan, telah menerbitkan Surat Nomor 900.1.1/2359/SETDA tertanggal 15 Mei 2025 yang berisi jadwal pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, dan evaluasi terhadap dokumen Ranwal RPJMD, Ranhir RKPD/RKPD-P dan Ranperda RPJMD.
“Untuk evaluasi Ranperda RPJMD kabupaten dan kota dijadwalkan pada 21-25 Juli 2025. Sementara Kabupaten Halmahera Utara yang kepala daerahnya baru dilantik pada 21 Maret 2025, akan mengikuti evaluasi pada 21-22 Agustus 2025. Taliabu karena baru dilantik, suratnya akan terkait jadwal disampaikan,” ucap alumni STPDN itu.
Dalam proses penyusunan RPJMD, pemerintah kabupaten dan kota melalui Bappeda masing-masing, wajib membahas Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD untuk memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan. “Dokumen ini menjadi salah satu syarat pengajuan konsultasi ke Gubernur melalui Bappeda Provinsi,” pungkas Zumarlan. (fm)