1.185 desa dan kelurahan di kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara (Malut) dilaporkan telah tuntas membentuk Koperasi Desa Merah Putih per 2 Juni 2025. 72 dari keseluruhan disebutkan telah memiliki legalitas badan hukum.
Ternate, Pijarpena.id
Sejumlah desa dari enam kabupaten dan kota yakni Pulau Morotai (Pulmor), Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Barat, Kepulauan Sula, Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Selatan (Halsel), dilaporkan telah mengantongi legalitas badan hukum pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kabupaten Pulau Morotai sendiri paling banyak Koperasi Desa (Kopdes)-nya yang sudah berbadan hukum, sebagaimana yang Pijarpena.id lansir dari SALOI.ID, jumlahnya sudah mencapai 35 dari total 88 desa di kabupaten tersebut.
Selanjutnya Kabupaten Halmahera Tengah dengan jumlah 15 dari 61 desa. Lalu selebihnya empat kabupaten lainnya masih di bawah dua digit angka alias 10 seperti Kabupaten Halmahera Barat dengan jumlah lima dari 173 desanya.
Begitupun dengan Kabupaten Kepulauan Sula yang juga baru lima yang memiliki legalitas badan hukum dari 78 desanya. Sementara Kabupaten Halmahera Utara baru di angka tiga dari 196 desa dan Kabupaten Halmahera Selatan baru dua dari 249 desa. (fm)
Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul “Pembentukan 100 Persen, 72 Koperasi Merah Putih (sudah) Berbadan Hukum” pada tanggal 3 Juni 2025, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].