Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang dalam hal ini diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengikuti fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.
Ternate, Pijarpena.id
Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (15/07/2025), dibuka Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi yang hadir bersama jajarannya, kepada Pijarpena.id usai kegiatan dimaksud mengatakan, fasilitasi yang ini untuk memperoleh saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
“Tujuannya menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan dokumen anggaran. Kemudian menjaga legitimasi kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Provinsi,” ujar Sarmin yang dihubungi via telepon seluler, Selasa petang.
Legitimasi kegiatan baru dimaksud, lanjut Sarmin, atas beberapa pertimbangan atau kriteria antara lain, berkaitan isu-isu strategis terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terbaru, kesesuaian peraturan perundang-undangan (terbaru) berkaitan dengan Perpres RPJMN Tahun 2025-2029 serta adanya jaminan pencapaian target outcome utamanya dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah Tahun 2025-2029 serta hasil pengendalian dan evaluasi RKPD triwulan I.
Dikatakan pula, perubahan RKPD tahun 2025 ini sendiri didasarkan pada hasil efisiensi anggaran belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, perkembangan-perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas Pembangunan daerah.
Lalu berkaitan perkembangan kerangka keuangan daerah yang mengalami perubahan terutama pada pendapatan asli daerah dan kebijakan belanja daerah pada program kegiatan di semua perangkat daerah serta hasil evaluasi atas pencapaian target-target kinerja program dan kegiatan serta sub kegiatan sampai dengan triwulan I.
“Kemudian adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun 2025 serta hasil dari optimalisasi,” jelasnya.