Selanjutnya dia menyebut nama PT Harita Group (perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi) yang beroperasi di bawah panji Proyek Strategis nasional (PSN) ini juga mendapatkan hak untuk merelokasi kampung tua Kawasi ke kawasan Eco village yang didesain modern dengan fasilitas kebutuhan dasar seperti air dan listrik.
Namun, imbuhnya, masih banyak warga yang menolak direlokasi dan memilih bertahan hidup di kampung mereka di tengah desakan krisis ekologis.
“Fakta-fakta itu tentu saja tidak ditampilkan di dalam film dokumenter ini. Inilah yang mendorong aksi protes dilakukan oleh Walhi Maluku Utara dan perwakilan warga Kawasi,” tandasnya. (rud/fm)