Beras Diduga Oplosan Marak, 15 Merek Ditemukan Beredar di Ternate

Beras Diduga Oplosan Marak, 15 Merek Ditemukan Beredar di Ternate
Tim gabungan Disperindag Provinsi Maluku Utara saat mendatangi ritel modern di Kota Ternate dalam rangka melakukan pengawasan pasca dirilisnya peredaran sejumlah merek beras bermasalah. (Foto: Istimewa/Dok. Disperindag Provinsi Malut)

Sedikitnya 15 merek beras yang diduga produk oplosan beredar di sejumlah ritel modern di Kota Ternate. Disperindag Provinsi Maluku Utara pun merespons hal itu sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak menjadi korban dari kecurangan dalam praktik perdagangan.

Ternate, Pijarpena.id

Temuan ini produk beras yang diduga oplosan itu merupakan hasil pengawasan intensif pemerintah setempat yang dilakukan pasca rilis Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri terkait daftar 212 merek beras bermasalah yang beredar saat ini.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, pun merespon dengan menerjunkan tim pengawasan dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Perdagangan.

Pengawasan dilakukan pun secara langsung dengan mengacu pada daftar resmi merek-merek yang dirilis tersebut. Hasilnya, 15 merek teridentifikasi dijual di sejumlah ritel modern di Ternate dan diduga tidak memenuhi standar mutu.

Baca pula:  Angkat Warisan Budaya, BPK XXI Malut Fokus Program FPK

Selain itu, terdapat pelanggaran lain yang ditemukan. Meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, informasi label yang tidak akurat, hingga campuran komposisi yang tidak sesuai standar pangan.

“Ini sebagai tindak lanjut dari hasil temuan nasional dan kami serius mengawal agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Kepala Disperindag Provinsi Maluku Utara, Yudhita Wahab saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka kanal aduan publik untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan beras mencurigakan di pasaran.

“Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan, baik dari label, kemasan, atau merek beras yang tidak sesuai, silahkan laporkan ke kami. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Disperindag Malut sendiri, lanjutnya belum mengambil langkah penarikan produk dari pasaran. Pasalnya masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pertanian dan Satgas Pangan Polri sebagai otoritas yang memiliki kewenangan penuh.

Baca pula:  Kota Ternate belum ada KMP Kelurahan Percontohan, Ini Alasannya

Disperindag Malut lebih memilih langkah alternatif dengan mengedukasi ritel-ritel modern dan mengarahkan agar lebih selektif dalam memilih distributor serta transparan pada konsumen.

“Kami sudah mendata semua ritel yang menjual produk tersebut, termasuk jumlah barangnya. Saat ini kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait. Semua akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID