Yudhita juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat saat membeli beras kemasan di pasaran. Konsumen juga didorong untuk selalu memeriksa label, izin edar, dan kondisi kemasan sebelum membeli produk kebutuhan pokok tersebut.
Menurutnya, modus beras oplosan yang diduga beredar adalah beras medium milik pemerintah yang dicampur dan dijual dengan label serta harga premium, sehingga merugikan konsumen secara ekonomi.
Disperindag bersama Satgas Pangan berencana mengambil sampel produk dan mengirimkan ke laboratorium di Makassar atau Manado untuk memastikan kebenaran kandungan beras tersebut.
“Dari sisi berat dan volume, sejauh ini semua sesuai standar. Tapi untuk memastikan apakah beras itu benar-benar premium atau sudah dioplos, diperlukan uji laboratorium. Kita sudah sepakat dengan Satgas Pangan untuk segera mengambil sampel,” ucapnya.
Disperindag, lanjutnya, tegas mengedepankan prinsip kehati-hatian namun komitmen untuk menjaga hak-hak konsumen.
“Ini bukan sekadar soal dagang, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab pemerintah. Kami akan pastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Yudhitya. (fm)