Ajang Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVIII Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan jadi wahana untuk menyuarakan nasib 11 warga Maba Sangaji Halmahera Timur dan warga Sagea, Halmahera Tengah.
Ternate, Pijarpena.id
Dalam Munas tersebut berlangsung di Universitas Dharma Andalas, Padang, Sumatera Barat yang berlangsung pada 13-19 Juli 2025 itu, oleh perwakilan BEM Universitas Khairun (Unkhair) dijadikan momentum untuk menyuarakan perjuangan masyarakat yang sering termarjinalkan akibat dari proyek strategis nasional.
Salah satu perwakilan BEM Unkhair yang hadir pada kegiatan itu, Rajib L Safi mengaku, telah mempersiapkan misi besar di forum nasional, diantaranya menyampaikan isu-isu tentang kondisi yang terjadi di Maluku Utara.
Rajib bilang, isu yang diangkat dalam misi ini mulai dari aspek eksploitasi hutan dari industrialisasi, pencemaran air, penangkapan masyarakat adat, hingga kualitas pendidikan dan kesehatan di area pertambangan.
“Salah satu isu yang kami kampanyekan yakni kasus 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mempertahankan tanah adat mereka dengan menolak PT Position yang ada di Halmahera Timur,” ujarnya pada Pijarpena.id, Rabu (23/07/2025).
Lebih lanjut, kata Rajib bahwa selain kampanyekan pembebasan 11 warga Maba Sangaji, mereka juga menyuarakan kondisi Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah, yang rusak karena operasi pertambangan di sana.
“Begitu pun perjuangan warga Sagea. Mereka selalu memprotes operasi pertambangan perluasan lahan yang yang nantinya akan berdampak pada salah satu destinasi wisata, goa Boki Maruru yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BEM Unkhair lainnya, Mustadin Togubu, mengatakan, dalam rapat pleno ke-4 Munas itu, BEM Unkhair menyampaikan catatan yang diberikan dan diingatkan kepada calon PI yang akan terpilih berikut.
“Kami (wilayah Papua Maluku) hanya butuh masalah terkait dengan pertambangan, penangkapan masyarakat adat, kerusakan ekologis bisa disuarakan oleh taman-taman BEM SI yang ada di pusat,” tegas Mustadin.
Ia menjelaskan, dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) oleh pemerintah pusat sehingga baginya sangat penting isu tentang pertambangan ini didorong atau disuarakan ke pusat.
“Kami BEM dari Unkhair telah menguji komitmen serta menantang peserta Munas BEM SI Kerakyatan untuk berani memprotes keras tentang dampak buruk dari aktivitas pertambangan terhadap masyarakat di area pertambangan,” pungkasnya. (rud/fm)