Ada Aktivitas Galian C tak Berizin di Kalumata, DPRD: “Wajib Dihentikan”

Ada Aktivitas Galian C tak Berizin di Kalumata, DPRD: “Wajib Dihentikan”
Aktivitas galian C di RT 17 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, yang tidak berizin dan sering mendapat keluhan warga akibat dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. *Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

Seringkali mendapat keluhan warga saat musim hujan, aktivitas sebuah galian C di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate mendapat sorotan DPRD Kota Ternate. Saat disidak, ternyata aktivitas tersebut illegal alias tidak berizin.

Ternate, Pijarpena.id

Sudah sering keluhan dari masyarakat setempat disampaikan berkaitan dengan aktivitas galian c yang berlokasi di RT.17/RW.10 tersebut.

Namun sejauh ini, jangankan menghentikan, bahkan tidak ada penanganan khusus sama sekali untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan bagi masyarakat setempat.

Menurut Jais, seorang warga setempat, dampak yang sering ditimbulkan aktivitas galian c itu adalah banjir di saat curah hujan tinggi.

Jais mengaku, sampai sekarang masyarakat Kalumata khususnya di RT tersebut seringkali khawatir di saat musim hujan.

Baca pula:  Dalam 1 Semester, 1.340 Warga Perdesaan Malut Bebas dari Kemiskinan

“Sebelumnya pernah ada kejadian salah satu dapur rumah warga di RT 17 terbawa banjir karena berdekatan dengan kali mati,” ujarnya kepada Pijarpena.id, Sabtu (26/07/2025).

Bukan hanya memberi dampak banjir, diungkapkannya, pihak pengelola pun sama sekali tidak memberi penanganan khusus pasca banjir.

“Supaya torang (kami) warga Kalumata bagian pesisir yang berdekatan dengan kali mati tidak terdampak banjir di saat musim hujan,” tuturnya tegas.

Menanggapi masalah itu, anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, langsung merespon keluhan itu dengan meninjau lokasi tersebut dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Sabtu (26/07/2025) pagi.

“Sidak dilakukan setelah saya menerima banyak keluhan warga terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak 2014,” ungkap Nurjaya pada wartawan.

Baca pula:  78 KKMP Ternate Diresmikan, Sekkot: “Dinas Teknis Wajib Aktif Dampingi”

Ia bilang saat Sidak berlangsung, pengelola lahan yang berinisial AH, menyatakan kesediaannya membuat izin apabila diminta. 

Hal itu pun mendapat respons keras dari Nurjaya. Pernyataan AH itu dianggap meremehkan proses hukum dan administrasi perizinan.

Nurjaya menegaskan tidak ada toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan. Aktivitas harus dihentikan segera,” tegas Nurjaya.

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID