Sementraa itu, Ahli Muda Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Ternate, Nurlina MS Idris menjelaskan, pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C.
Padahal, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi Kementerian ESDM, aktivitas seperti ini termasuk dalam kategori pertambangan mineral non-logam dan wajib memiliki dokumen lingkungan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi.
Pihaknya juga memastikan akan menghentikan aktivitas tersebut sementara waktu melalui mekanisme sanksi administratif berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala DLH, sebagai bentuk paksaan pemerintah yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate.
“Penghentian ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Selain tidak boleh melanjutkan pengerukan. Mereka juga wajib memperbaiki kerusakan lingkungan,” tutup Nurlina tanpa merinci pasal dan sanksi apa yang akan dikenakan bagi pelaku aktivitas illegal itu. (rud/fm)