Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Pemprov Maluku Utara menerbitkan Peraturan Daerah perlindungan tanah adat yang ada di Maluku Utara. Dengan hadirnya Perda, diharapkan dapat meminimalisir konflik atas tanah adat.
Ternate, Pijarpena.id
Salah satu masalah yang didorong oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRS) adalah tanah-tanah adat yang belum bersertifikat agar segera disertifikatkan oleh pemerintah kabupaten dan kota maupun Provinsi.
“Dengan dasar sertifikat itu kemudian kementerian ATR akan memberikan alas haknya (bukti kepemilikan). Kalau alas haknya sudah ada, maka ke depan konflik-konflik mengenai masalah tanah adat sudah tidak akan terjadi,” ujar Risqinizamy kepada wartawan saat agenda kunjungan kerja dan rapat bersama Forkopimda Malut, di Bela Hotel Ternate, Senin (28/07/2025).
Rifqinizamy bilang, apabila ada konflik masalah tanah adat terjadi mengenai hak alasnya, maka pihaknya siap melakukan proses mediasi yang baik kenapa konflik itu terjadi.
“Jujur harus kita akui, sejauh ini banyak tanah adat di mata negara atas hak terhadap tanah adat sebagaimana yang dikatakan itu, belum ada dari sisi legalitas formalnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Rifqinizamy, GTRA yang ada di Provinsi kabupaten maupun kota itu tugasnya memetakan dan memitigasi dan segera mengambil tindakan bersifat kebijakan untuk kemudian bisa melindungi setiap kawasan tanah yang ada di Provinsi Maluku Utara ini.
“Maka dari itu, saya berharap kepada ketua GTRA setiap kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara ini, agar persoalan tata ruang dan pertanahan yang kerap kali menghadirkan konflik agraria itu segera diselesaikan,” tutupnya. (rud/fm)