Aliansi Pembebasan Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali berunjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Aksi itu diwarnai pembakaran ban bekas sebagai bentuk protes ketidakadilan.
Ternate, Pijarpena.id
Aliansi Pembebasan Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (06/07/2025). Sama seperti sebelumnya, mereka menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang ditangkap usai memprotes aktivitas salah satu perusahaan pertambangan di wilayah adat mereka.
Pengunjuk rasa terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat. Jika Tidak, Maluku Utara Referendum 100 Persen”.
Koordinator aksi, Mujahir Sabihi menyebutkan, penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Ia menduga ada skenario yang sengaja dirancang untuk membungkam perlawanan.
“Ini by design. Masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tak jelas arahnya,” ujar Mujahir kepada wartawan di sela aksi tersebut, Rabu (06/08/2025).
Mujahir juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar penahanan. Menurutnya, aksi warga bukan bentuk penghalangan, melainkan ekspresi budaya yang sah secara konstitusional.
“Kami tidak menghalangi. Kami menyatakan penolakan dan melindungi hutan adat kami,” tegasnya singkat.
Selain itu, ia menolak penggunaan Undang-Undang Darurat untuk menjerat warga. Mujahid menegaskan senjata tajam yang dibawa warga hanyalah alat pelindung diri dalam adat dan tidak ada korban jiwa dalam aksi tersebut.
“Oleh karena itu, penggunaan UU Darurat dianggap tidak relevan dan berlebihan,” tambahnya.
Selain itu Mujahir bilang, proses penangkapan hingga penahanan menurutnya sarat pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami menuntut pembebasan tanpa syarat bagi 11 warga serta mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” pungkasnya tegas.
Di hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat ini digelar Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Para terdakwa dihadirkan secara virtual (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Soasio.
Sebagaimana diketahui, warga adat Maba Sangaji ditangkap usai melakukan prosesi adat berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan pada 18 Mei 2025.
Polisi kemudian mengamankan 27 orang untuk diperiksa di Polda Maluku Utara. Sebanyak 11 orang selanjutnya ditetapkan tersangka dan ditahan. (rud/fm)