Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam FORMAT PRAGA menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK di Jakarta, Senin (11/08/2025). Massa aksi mendesak lembaga anti rasuah itu memeriksa dokumen perizinan sebuah perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara.
Ternate, Pijarpena.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak segera memeriksa seluruh perizinan PT Position, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal itu disuarakan Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK.
Aksi di depan Gedung KPK diwarnai orasi bergantian, yel-yel, dan teatrikal yang menggambarkan kerusakan sungai. Spanduk tuntutan agar KPK segera periksa perusahaan itu dan bongkar mafia tambang pun dibentangkan.
Dalam aksi tersebut, KPK diminta untuk tidak boleh tinggal diam terhadap dugaan permainan izin pertambangan yang membuat PT Position tetap beroperasi meski berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat adat.
“Kami minta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tambang yang membekingi perusahaan ini,” ujar jenderal lapangan FORMAT PRAGA, M Reza AS sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Pijarpena.id, Senin siang.
Sementara itu, Korlap aksi, Alfian Sangaji menyebutkan jika aktivitas tambang perusahaan itu juga telah mencemari kali Sangaji dan lima anak sungainya yakni Kaplo, Tutungan, Samlowos, Sabaino, dan Miyen.
“Air sungai berubah keruh, ekosistem terganggu dan kebun warga kerap terendam banjir mendadak,” ungkap Alfian.
Menurut Alfian, pelanggaran ini masuk kategori serius karena tidak sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini bukan hanya pencemaran tapi bencana ekologis yang diabaikan. KPK wajib memeriksa siapa yang bermain di balik izin tambang ini,” katanya.
Dalam aksinya, FORMAT PRAGA membawa tiga tuntutan atau TRITURA mendesak KPK memeriksa izin pertambangan dan izin lingkungan PT P, meminta Menteri ESDM mencabut IUP perusahaan, serta memberantas mafia tambang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang diduga berkaitan dengan konflik lahan melawan perusahaan.
“FORMAT PRAGA menilai penahanan itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak atas tanah dan sumber air mereka,” pungkasnya.
Usai di depan gedung KPK, massa kemudian bergerak menuju Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk menggelar aksi unjuk rasa dengan agenda yang sama yakni mendesak dicabutnya izin perusahaan tersebut. (rud/fm)