Dua aksi unjuk rasa digelar bersamaan dengan sidang kedua 11 warga Maba Sangaji. Sama seperti aksi serupa yang pernah dilakukan, pengunjuk rasa mereka menuntut pembebasan 11 warga di Pengadilan Negeri Soasio dan dua titik di Ternate.
Ternate, Pijarpena.id
Disaat 11 warga Maba Sangaji sedang menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan mereka turut tergelar.
Sebuah aksi dilakukan Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara di depan Pengadilan Negeri Soasio, lokasi berlangsungnya sidang ke-11 terdakwa.
Dalam aksinya, salah satu orator massa aksi mengatakan 11 warga Maba Sangaji agar segera dibebaskan karena merupakan pejuang lingkungan yang mempertahankan wilayah adat dari aktivitas pertambangan.
Selain menggelar orasi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Ruang Hidup bukan Kriminal”. Ada juga spanduk bertuliskan “Tanah Air untuk Hidup Bukan Dikeruk” yang diwarnai yel yel tuntutan pembebasan bagi para terdakwa.
Sementara itu, di Ternate, aksi tuntutan pembebasan dilakukan di dua titik yakni Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dilakukan Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji.
Pengunjuk rasa terlihat membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position”.
Koordinator aksi, Fitriyani Asar menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan secara sengaja mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.