Pentas Seni Sambut HUT RI jadi Panggung Solidaritas (untuk) 11 Warga Maba Sangaji

Pentas Seni Sambut HUT RI jadi Panggung Solidaritas (untuk) 11 Warga Maba Sangaji
Suara pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Haltim, turut muncul dalam malam puncak pentas seni dan turnamen sepakbola yang diselenggarakan mahasiswa Kubermas Unkhair Ternate bersama masyarakat Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halut, 16 Agustus 2025. (Foto: Istimewa/Muhammad Kasir Hadi)

Peringatan HUT RI ke-80 benar-benar jadi momentum untuk menyuarakan pembebasan bagi 11 warga Maba Sangaji yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Suara untuk “kemerdekaan” itu menggaung lewat panggung gelaran pentas seni untuk solidaritas.

Ternate, Pijarpena.id

Sejumlah mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Berkarya dan Bermasyarakat (Kubermas) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bersama masyarakat Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), turut menyuarakan pembebasan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Sabtu (16/08/2025).

Aksi ini dilakukan pada malam puncak penutupan kegiatan pentas seni dan turnamen sepak bola. Mereka membentangkan spanduk sebagai dukungan solidaritas yang bertuliskan “Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan Maba Sangaji”.

Baca pula:  Begini Kronologis Kasus Difteri di Kota Ternate dan Upaya Cegah Penyebarannya

Panggung pentas seni yang diwarnai dengan semangat penampilan hasil karya kini menjadi panggung solidaritas kepedulian terhadap para pejuang lingkungan.

Tak hanya itu, masyarakat setempat pun terlihat semangat dan ikut serta berpartisipasi menyuarakan hati nurani mereka menyampaikan dukungan pemembasan 11 masyarakat adat tersebut.

Muhammad Kasir Hadi, koordinator Kubermas Desa Tahane mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan oleh 11 masyarakat adat Maba Sangaji hari ini adalah perjuangan yang muncul akibat akumulasi kemarahan rakyat karena tanah yang merupakan sumber kehidupan dieksploitasi demi keuntungan kapital. 

“Eksploitasi tanah itu juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Hal ini ditandai dengan tercemarnya sungai dan lain-lain. Padahal lingkungan yang sehat adalah hak paling asasi dari kehidupan manusia,” ungkapnya.

Baca pula:  Solidaritas untuk Affan, Aliansi Ojol Kota Ternate Gelar Aksi

Kasir menyebutkan, sudah jelas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan beberapa peraturan turunannya, bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan atau digugat secara perdata.

“Maka kami sekali lagi bersolidaritas dan menuntut kepada pihak berwajib untuk segera bebaskan 11 masyarakat Maba Sangaji tanpa syarat,” tambahnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemuda Desa Tahane, Isbir Ahmad mengatakan, pihaknya terlibat atas dasar keterpanggilan moril untuk memberi dukungan hak tanah adat para pejuang lingkungan tersebut.

“Bagi kami, itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan,” tutupnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID