Sementara itu, kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau mengaku kendala beroperasinya PPI Desain Wainin lantaran manajemen pengelolaannya.
Setelah status pengelolaan dikembalikan ke Pemprov, alhasil sampai saat ini PPI tidak lagi beroperasi.
“Karena tidak beroperasi, fasilitas mulai rusak. Pernah diperbaiki (pemerintah) provinsi. Tapi kemudian rusak lagi,” jelasnya.
Ia menyampaikan, di PPI itu ada fasilitas cold storage dengan kapasitas 100 ton dan 40 ton sudah lama. Namun banyak yang tidak terawat lantaran listrik tidak ada. Alhasil bisa saja fasilitas tersebut rusak.
“PPI Desa Wainin ini butuh perhatian dan tindak lanjut dari Pemprov. Karena sebelumnya kami (DKP) sudah coba koordinasi dengan Direktorat Kepelabuhanan terkait status pelabuhan ini. Kami mempertanyakan kenapa pelabuhan ini justru berada di bawah wilayah 4 pengembangan Pelabuhan Perikanan Bacan Halmahera Selatan,” tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut Fauji Momole saat dikonfirmasi via telepon whatsapp mengakui, PPI Desa Wainin memang aset Pemprov.
PPI itu sendiri sebelumnya, kata Fauji, milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Namun dialihkan statusnya ke Pemprov sejak 2017 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.
Meski mengakui hal itu, Fauji sempat menapik untuk ditanya lebih jauh soal pengelolaan PPI tersebut.
“Saya belum bisa berikan keterangan lebih lengkap soalnya ada kegiatan. Nanti ketemu langsung saja,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kondisi PPI Desa Wainin yang tak berfungsi, dirinya mengklaim telah ada pemanfaatan. Padahal faktanya kondisi PPI tersebut tersebut memprihatinkan.
“Sekarang sudah ada pemanfaatan. Warga menikmati hasilnya juga,” pungkasnya singkat. (rud/fm)