DLH Ternate Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan

DLH Ternate Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Buang Sampah Sembarangan
Ilustrasi tumpukan sampah. (Foto: canva.com)

Meski sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah sejak 2013 yang belum juga dijalankan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui instansi terkait tetap akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat.

Ternate, Pijarpena.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menegaskan, akan memberi sanksi tegas kepada warga yang diketahui membuang sampah di sembarangan tempat.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal menyebutkan, jenis sanksi yang diberikan pada masyarakat berupa administratif dan materi.

Dan untuk menindaklanjuti ini, DLH telah berkolaborasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan di Kota Ternate.

Ia menjelaskan, kalau sanksi administratif itu ketika ada kegiatan bersih-bersih lingkungan, kemudian ada warga yang tidak terlibat, itu harus ditindak berupa teguran atau nama warga tersebut dicatat.

“Sehingga ketika ada pengurusan di kelurahan maupun kecamatan, akan ditahan pengurusannya. Kalau soal sanksi materi itu berupa denda apabila membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Baca pula:  Jalanan Kalumata kembali “Kinclong”, Pedagang Ngaku Stok Odol Habis

Meski begitu, Ia menuturkan, bahwa skema ini masih dalam bentuk himbauan atau sosialisasi, dan telah disampaikan ke setiap kelurahan maupun kecamatan untuk diteruskan ke warganya masing-masing.

Dikatakan, bahwa untuk mengoptimalkan imbauan ini, pemerintah tentu perlu membuka diri dengan menggandeng seluruh lintas sektor. 

“Paling tidak itu selain dari pihak kecamatan atau kelurahan, juga dari media dan LSM harus berperan aktif. Ini dilakukan untuk bagaimana bisa membangun kesadaran terhadap masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tetap bersih,” jelasnya.

Asmal sendiri mengakui jika Peraturan Daerah (Perda) mengenai persampahan sendiri sudah ada sejak tahun 2013 lalu, namun belum dijalankan.

Meski demikian, lanjutnya, kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

“Dan yang terjadi hari ini memang lebih condong pada ulah manusia itu sendiri karena minimnya kesadaran sampah,” pungkasnya.

Baca pula:  7 Tahun “Hilang”, Diduga Penyakit Difteri Muncul Kembali di Ternate

Sebagaimana diketahui, urusan persampahan di Kota Ternate  telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Amat disayangkan, jika benar apa yang dikatakan Kabid Persampahan DLH jika Perda tersebut belum dijalankan meski sudah diterbitkan 12 tahun lalu.

Padahal sebagaimana pernah diberitakan Pijarpena.id, jika terdapat salah satu pasar di Kota Ternate yang menghasilkan sampah atau limbah bekas ikan yang kemudian hanya dibuang ke pantai atau laut, tanpa adanya perhatian atau pemberian sanksi dari DLH Ternate bagi para pelakunya.

Dalam pasal 21 Perda tersebut disebutkan larangan untuk membuang sampah di pantai atau laut, danau, sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan atau tempat yang tidak ditentukan.

Sementara dalam pasal 37 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID