Sebagaimana diketahui, wacana penarikan royalti atas musik di tempat umum didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa penggunaan komersial atas karya cipta, termasuk musik, memerlukan izin dan membayar royalti kepada pemilik hak.
Dilansir dari hukumonline.com, berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat melakukan pertunjukan dan pengumuman lagu dan atau musik di restoran dan kafe, pada dasarnya wajib membayar royalti.
Lantas, siapakah yang wajib membayar royalti? Dalam hal restoran dan kafe mengadakan pertunjukan live music, pemilik harus memastikan terlebih dahulu apakah band yang akan tampil tersebut sudah mengurus royalti hak cipta dari lagu-lagu yang akan dinyanyikannya.
Jika sudah dilakukan oleh band, maka tanggung jawab untuk membayar royalti tersebut sepenuhnya ada pada band sebagai pelaku pertunjukan (performer).
Tapi, jika pengurusan royalti belum dilakukan, maka harus ditegaskan dalam kontrak antara restoran dan kafe dengan band mengenai siapa yang akan membayar royalti, apakah pihak restoran, pihak band, atau dibayar bersama-sama.
Sedangkan dalam hal restoran atau kafe memperdengarkan rekaman lagu atau musik, maka sebagai pemilik wajib membayar royalti tersebut.
Mekanisme pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun sampai saat ini, cara pelaporan, penghitungan royalti dan pengawasannya masih menjadi sorotan publik. (rud/fm)