DPRD Desak Dinkes “Gercep” Cegah Penyebaran Difteri di Ternate

DPRD Desak Dinkes “Gercep” Cegah Penyebaran Difteri di Ternate
Ilustrasi. (Foto: canva.com)

Munculnya dugaan penyakit difteri di Kota Ternate memancing respon DPRD setempat. Dinas Kesehatan didesak untuk melakukan gerak cepat pencegahan dini penyebaran penyakit tersebut.

Ternate, Pijarpena.id

Komisi III Kota DPRD Kota Ternate mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate percepat pencegahan penyebaran penyakit difteri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Muhammad Syaiful mengatakan, Dinkes Ternate perlu penanganan serius dalam melakukan mitigasi untuk mencegah penyebaran difteri menjadi wabah.

Karena menurutnya, penyakit tersebut memiliki sifat penularan yang cepat baik kontak langsung maupun tidak langsung.

Baca pula:  Ini Alasannya Pedagang di Ternate Enggan Jual Beras SPHP

“Inikan penyakit langka. Kami takut jangan sampai ada penyebaran yang lebih luar biasa karena sudah ada satu kasus. Maka perlu adanya penanganan lebih cepat,” ujarnya pada wartawan, Kamis (28/08/2025).

Ia juga menekankan agar Dinkes segera mempercepat penyediaan obat sebagai langkah antisipasi. “Kalau masih ada kendala pada obat, harus punya solusi yang cepat,” tandas politisi Partai Golkar itu.

Wakil rakyat dari Dapil IV Kota Ternate Utara itu juga mengatakan, harus ada tindak cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Puskesmas se-Kota Ternate.

Baca pula:  Dianggap Gagal Urus Air, Wali Kota Didesak Evaluasi Kinerja Dirtek PDAM Ternate

“Penanganannya mulai dari sosialisasi, perawatan dan penyediaan obat agar masyarakat juga tahu gejala dan pencegahan penyakit tersebut. DPRD Kota Ternate siap menyiapkan kebutuhan penanganannya,” pungkasnya

Sebagaimana diketahui, kemunculan penyakit yang diduga difteri itu diungkapkan Fungsional Epidemiologi Dinkes Ternate, Nuraini yang menghimbau masyarakat waspada ancaman wabah penyakit tersebut.

Kasus ini terdeteksi setelah Dinkes menerima laporan dari salah satu dokter spesialis yang sedang menangani seorang pasien anak di bawah umur. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID