Antisipasi Dampak Unjras, Unkhair Ternate Terapkan Kelas Daring 3 Hari

Antisipasi Dampak Unjras, Unkhair Ternate Terapkan Kelas Daring 3 Hari
Universitas Khairun Ternate (Foto: unkhair.ac.id)

Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dilaporkan menerbitkan kebijakan pembelajaran secara daring di kampus tersebut. Langkah ini diambil merespon maraknya aksi unjuk rasa (Unjras) di berbagai daerah, di Indonesia yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas kampus.

Ternate, Pijarpena.id

Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof Dr Abdullah W Jabid disebutkan telah menerbitkan kebijakan pembelajaran daring selama tiga hari terhitung 1-3 September 2025.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 3245/UN44/HM.09/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran dan Layanan Akademik bagi Sivitas Akademika Universitas Khairun yang ditandatangani 31 Agustus 2025.

Baca pula:  Dinkes Diminta Intens dan Profesional Kawal Program MBG di Ternate

Dalam edaran tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan secara daring dari kediaman masing-masing mahasiswa dan dosen.

Adapun aktivitas praktikum, pemanfaatan laboratorium, maupun kegiatan lain yang tidak memungkinkan dilakukan secara daring akan dijadwalkan ulang dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.

Dilansir dari website resmi Unkhair Ternate, Kepala Bagian Umum Biro Perencanaan, Keuangan dan Umum Unkhair, Abdul Khalid membenarkan kebijakan tersebut.

Meski demikian, sejumlah tenaga fungsional tetap diminta hadir di kampus seperti petugas keamanan, kebersihan, teknisi jaringan teknologi informasi, serta pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya.

Baca pula:  Begini Kronologis Kasus Difteri di Kota Ternate dan Upaya Cegah Penyebarannya

“Pimpinan universitas dan fakultas juga diwajibkan tetap bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dalam perjalanan,” ucapnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mendapat tugas memastikan ketersediaan jaringan untuk mendukung pembelajaran daring sekaligus menjaga kelancaran layanan administrasi di setiap unit kerja.

“Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sekaligus menjamin keselamatan sivitas akademika dalam situasi terkini,” ujar Abdul Khalid. (fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID