Status kemajuan dan kemandirian desa sendiri ditetapkan berdasarkan hasil pendataan data Indeks Desa tahun 2025.
Ada enam dimensi yang jadi tolak ukur pengukuran antara lain layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Status kemajuan dan kemandirian desa itu sendiri digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa. (fm)
Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul Ini 27 Desa Berstatus Mandiri se-Provinsi Malut di Tahun 2025 pada 1 September 2026, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].
