Berdasarkan Kepmen Desa dan PDT, indeks desa di Provinsi Malut alami peningkatan signifikan pada jumlah desa berstatus mandiri, maju dan berkembang. Di lain sisi, desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal, alami penurunan jumlah.
Ternate, Pijarpena.id
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), telah menetapkan indeks desa tahun 2025 berdasarkan status kemajuan dan kemandirian seluruh desa yang ada di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, disebutkan untuk mengukur tingkat perkembangan kemajuan dan kemandirian desa pada tahun 2025, perlu menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan hasil pendataan indeks desa.
Adapun status kemajuan dan kemandirian suatu desa, ditetapkan berdasarkan hasil pendataan data Indeks Desa tahun 2025 yang terdiri atas enam dimensi antara lain layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Status kemajuan dan kemandirian desa itu sendiri digunakan sebagai instrumen koordinasi kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta, serta secara khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi desa dan penyusunan prioritas penggunaan dana desa.
Pemerintah juga menetapkan klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yang terdiri desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
Untuk Provinsi Maluku Utara sendiri, saat ini mengalami peningkatan jumlah desa berstatus mandiri, maju dan berkembang. Sedangkan jumlah desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal tentunya mengalami penurunan angka.
Dilansir dari SALOI.ID, untuk desa berstatus mandiri, dari sebelumnya sebanyak 17 di tahun 2024, naik menjadi 27 di tahun 2025 atau bertambah sebanyak 10.
Dari jumlah itu, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah daerah dengan jumlah desa mandiri terbanyak yakni 10. Sementara kabupaten yang belum memiliki desa berstatus mandiri yakni Halmahera Tengah (Halteng), Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pulau Taliabu (Pultab).
Untuk desa berstatus maju, juga mengalami peningkatan yang cukup besar yakni sebanyak 140 atau bertambah 33 dibanding tahun 2024 yang berjumlah 107.
Demikian pula desa berstatus berkembang yang juga alami kenaikan dari segi jumlah yakni bertambah 41 dari 497 di tahun 2024 menjadi 538 di tahun 2025.
Sementara itu, jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Malut yang mengalami penurunan sebanyak 85. Di tahun 2025 tersisa 335 desa berstatus tertinggal dari sebelumnya sebanyak 420 di tahun 2024.
Dan terakhir, desa berstatus sangat tertinggal yang sebelumnya di tahun 2024 berjumlah 26, turun menjadi 17 di tahun 2025 atau berkurang sebanyak sembilan desa.
Kota Tidore Kepulauan (Tikep) merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Malut yang wilayahnya tidak ada desa berstatus tertinggal dan sangat tertinggal. (fm)
Tabel Jumlah Status Kemandirian dan Kemajuan Desa di setiap Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Utara
| KAB/KOTA | MANDIRI | MAJU | BERKEMBANG | TERTINGGAL | SANGAT TERTINGGAL | JUMLAH |
|---|---|---|---|---|---|---|
| HALBAR | 1 | 12 | 78 | 66 | 16 | 173 |
| HALSEL | 10 | 16 | 92 | 130 | 1 | 249 |
| HALTENG | 0 | 20 | 39 | 2 | 0 | 61 |
| HALTIM | 2 | 12 | 69 | 19 | 0 | 102 |
| HALUT | 9 | 29 | 127 | 31 | 0 | 196 |
| KEPSUL | 0 | 2 | 26 | 50 | 0 | 78 |
| PULMOR | 4 | 35 | 47 | 1 | 1 | 88 |
| PULTAB | 0 | 2 | 24 | 36 | 9 | 71 |
| TIKEP | 1 | 12 | 36 | 0 | 0 | 49 |
| TOTAL | 27 | 140 | 538 | 335 | 27 | 1,067 |
Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul Ini Status Kemandirian dan Kemajuan Desa Tahun 2025 se-Provinsi Malut pada 1 September 2025, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].
