DLH Kota Ternate tengah menyusun DELH TPA sampah Buku Dero Dero. Langkah ini dilakukan mengingat aktivitas di lokasi tersebut belum memiliki dokumen AMDAL yang semestinya dibuat sebelum aktivitas pengelolaan sampah dilakukan.
Ternate, Pijarpena.id
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Buku Deru Deru Kelurahan Takome Kota Ternate belum memiliki dokumen Analisis Dampak lingkungan (AMDAL).
Sebagai langkah alternatif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate telah membahas Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir resiko dampak lingkungan yang berimplikasi terhadap pemukiman warga yang berdekatan dengan Lokasi TPA.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan menjelaskan, pihaknya telah membahas Dokumen DELH bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara beserta Tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Khairun (Unkhair) pada 30 Oktober 2025.
Menurut Syarif, penyusunan DELH ini dilakukan karena sudah operasi penampungan terlanjur dilakukan sementara AMDAL seharusnya dibuat sebelum hal itu.
“Karena operasi penampungan ini sudah berjalan wajib membuat DELH tersebut,” ujarnya saat ditemui Pijarpena.id pada Jumat (31/10/2025).
Syarif menyebutkan, DELH ini bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap pemukiman warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru Deru Kota Ternate.
“Dokumen ini tinggal kami menunggu hasil uji dari DLH Provinsi Malut. Selanjutnya menerbitkan persetujuan teknis terhadap AMDAL/DELH Buku Deru Deru Ternate,” pungkasnya. (rud/fm)
