Susun DELH TPA Buku Deru Deru, Langkah DLH Tuai Kritik Akademisi

tpa buku deru takome
TPA sampah Buku Dero Dero, Kelurahan Takome, Kota Ternate. (Foto: Istimewa/DLH Kota Ternate/Syarif Tjan)

Langkah DLH Kota Ternate untuk menyusun DELH TPA Buku Deru Deru menuai sorotan publik. Salah satunya dari akademisi Unkhair yang menilai keliru jika DELH jadi prioritas untuk TPA yang tidak mengantongi AMDAL itu.

Ternate, Pijarpena.id

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Deru Deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate diketahui beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan yanki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menyiasati ketiadaan dokumen yang semestinya diterbitkan sebelum pengoperasian TPA dimaksud, otoritas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, dilaporkan tengah menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Namun, sorotan publik kini muncul atas langkah yang dilakukan tersebut. Kritik pun datang dari salah satu akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Much Hidayah Marasabessy.

Dosen Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian itu menyoroti sikap DLH Kota Ternate yang dianggap keliru berupaya menyusun DELH dimaksud.

Menurut Much Hidayah, keterlibatan DLH Kota Ternate, DLH Maluku Utara, dan  tim Pusat Studi Lingkungan (PSL) Universitas Khairun Ternate dalam penyusunan dokumen lingkungan memang sudah tepat sebagai support kajian akademis yang mumpuni.

Namun, kata dia, kalau TPA Buku Deru-deru sebelumnya tidak punya dokumen lingkungan apa pun seperti AMDAL sebelum beroperasi, maka harus menyusun dokumen pengelolaan lingkungan (DPLH). Setelahnya baru DELH disusun.

Baca pula:  Pemugaran Rampung, (masih) Ada Peluang Rekonstruksi Benteng Kastela

“DELH disusun ketika sudah ada dokumen lingkungan sebelumnya. Namun perlu perubahan karena spesifikasi kegiatan yang berubah. Luasan hingga dampak yang belum terlihat pada dokumen lingkungan sebelumnya. Jika sama sekali belum ada dokumen lingkungan maka bentuknya harus DPLH bukan DELH,” katanya pada wartawan.

Karena itu, lanjutnya, jika DLH Kota Ternate telah menyusun DELH TPA Buku Deru-deru, tapi tak punya dokumen lingkungan sebelumnya maka dirinya menilai tindakan tersebut keliru.

Selain itu, ia juga menyarankan agar dalam pembahasan dokumen lingkungan mesti melibatkan warga di sekitar TPA Buku Deru-deru.

Bila tidak, masyarakat Takome dapat lakukan class action (gugatan ganti rugi) karena termasuk malpraktik pengelolaan lingkungan.

“Catatan penting lainnya, keterlibatan masyarakat yang menerima dampaknya langsung harus dilibatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Ternate, Syarif Tjan mengaku, TPA Buku Deru-deru tidak punya dokumen lingkungan apa pun semenjak beroperasi.

“Jadi kemarin itu baru bahas DELH 2025. Karena selama ini, di sana (TPA Buku Deru-deru) tidak punya dokumen (lingkungan apapun). Makanya karena ini (TPA) sudah berjalan, wajib membuat DELH (setara Amdal). Kemarin baru bahas dengan DLH Provisi. Untuk Amdal itu, disusun kalau kegiatan belum ada sama sekali. Kalau bikin Amdal itu pelanggaran,” ungkapnya.

Baca pula:  Fasilitas dan Pengajar belum Lengkap Aktivitas Belajar SRD 8 Ternate Lancar

Sementara Rusli Mohammad, Plt kepala DLH Kota Ternate saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat pada 1 November 2025 mengaku lalu belum pegang data dan terkesan menutup-nutupi soal dokumen awal lingkungan hidup TPA Buku Deru Deru.

“Saya cek dulu datanya. Nanti ke kantor saja. Biar ketemu langsung di hari kerja,” katanya.

Wartawan sempat mendatangi kantor DLH pada Senin, 3 Oktober 2025. Akan tetapi, Kadis DLH Kota Ternate masih di luar daerah.

Diketahui, TPA Buku Deru-deru selama ini menjadi satu-satunya lokasi pembuangan sampah utama di Kota Ternate namun tanpa dokumen lingkungan yang memadai.

Kondisi ini sebelumnya menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan pencemaran, terutama air lindi (cairan limbah yang berasal dari peresapan air hujan ke dalam tumpukan sampah, melarutkan materi organik dan kimia di dalamnya).

Padahal sudah dibentuk sesuai Perwali Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Buku Deru Deru.

Namun, dalam Perwali tersebut, tidak mencantumkan dokumen lingkungan apa pun. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID