Sentil Perusahaan Tambang di Malut, Ombudsman: “Beri Manfaat Sosial”

Sentil Perusahaan Tambang di Malut, Ombudsman: “Beri Manfaat Sosial”
Anggota Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

Selain tidak merusak lingkungan, perusahaan tambang di Maluku Utara harus memberi manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Ternate, Pijarpena.id

Perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) ditekankan agar tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam (SDA), namun turut menunaikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Anggota Ombudsman RI, Dr Hery Susanto dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Ternate, Rabu (05//11/2025) menegaskan, kehadiran industri ekstraktif harus memberi dampak sosial yang seimbang dengan kontribusi ekonomi yang dihasilkan bukan hanya berorientasi pada eksploitasi SDA. 

Baca pula:  Tambah Jam Terbang, 41 Atlet Taekwondo Ternate Ikuti Turnamen di Manado

“Tambang harus memberi manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Jangan hanya rusak lingkungan,” pintanya. 

Ia pun mengakui persoalan kemiskinan dan pencemaran lingkungan di kawasan lingkar tambang masih menjadi tantangan besar di Malut.

Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Maladministrasi sering muncul karena tidak sinkronnya hubungan antara masyarakat, penyelenggara layanan publik dan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan dalam kunjungannya di Malut ada rangkaian agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan para pemangku kepentingan sektor teknologi membahas pengawasan investasi dan digitalisasi tata kelola SDA.

Baca pula:  Ini Data Capaian PHTC Periksa Kesehatan Gratis Tahun 2025 Provinsi Malut

“Kami juga akan melakukan pertemuan dengan komunitas lingkar tambang untuk membahas implementasi tanggung jawab sosial perusahaan tambang, baik milik BUMN maupun swasta,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID