Dalam rangka meningkatkan kompetensi jajaran bendahara barang di lingkungan Pemkab Haltim, BPKAD kabupaten setempat menggelar Bimtek Penerapan Aplikasi e-BMD.
Ternate, Pijarpena.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
Diikuti para pengelola barang pada 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halmahera Timur yang dilaksanakan di Hotel Surya Pagi Ternate, dibuka Kepala BPKAD Pemkab Haltim, H Joko Lelono, Kamis (26/11/2026).
Kegiatan yang akan diselenggarakan selama dua hari itu, menghadirkan tiga narasumber dari LPPIA (Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, diantaranya Febria Avicena, Tarisha Sekar Utami Putri dan Damar Kuncorojati.
Aplikasi e-BMD atau elektronik Barang Milik Daerah adalah sistem aplikasi keuangan online terintegrasi untuk mengelola aset daerah secara efisien dan transparan.
Aplikasi ini digunakan untuk penatausahaan, inventarisasi, pelaporan, dan pengawasan barang milik daerah, dengan tujuan untuk menyajikan laporan keuangan berbasis akrual sesuai peraturan terbaru.
Dalam sambutannya, kepala BPKAD Haltim menyampaikan, dasar pelaksanaan bimtek bersandar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 47 tahun 2021.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta khususnya pejabat bendahara barang di lingkungan Pemkab Haltim.
“Pengelolaan barang milik daerah ini menjadi satu kesatuan dalam tata Kelola keuangan yang tidak bisa dilepas pisahkan. Untuk itu kita butuh peningkatan sumber daya yang baik sehingga tata kelola keuangan ke depan akan semakin baik,” kata Joko dalam sambutannya.
Pemkab Haltim saat ini memang sedang giat-giatnya mendorong percepatan digitalisasi termasuk didalamnya e-BMD. Secara prosedur, lanjut Joko, kurang lebih sama dengan aplikasi SIMDA BMD yang digunakan sebelumnya.
“Tata kelola tentang barang milik daerah masih tetap sama tetap mendasari Permendagri 47 tahun 2021. Saat ini akan berhadapan dengan aplikasi yang baru yang namanya e-BMD,” terangnya.
BMD, harapnya, harus dikelola secara baik karena merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“BMD seperti tanah, gedung, kendaraan, peralatan, dan infrastruktur adalah aset strategis yang bernilai besar dan berfungsi mendukung penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Joko.
Pengelolaan BMD adalah salah satu dari delapan area intervensi MCSP KPK yang terus dipantau pengelolaannya karena memiliki resiko tinggi dalam tata kelola pemerintah daerah, oleh karena itu sumberdaya yang mengelola BMD harus dibekali dengan pengetahuan yang baik.
“Harapan besar kami, para peserta bisa menerima bimbingan arahan dari para narasumber sehingga nantinya menjadi bekal ketika diimplementasikan di unit kerja masing-masing peserta,” tuturnya.
BPKAD Pemkab Haltim, lanjut Joko, telah berkomitmen bahwa pengelolaan barang milik daerah sudah harus menjadi perhatian di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.
“Mudah-mudahan kegiatan implementasi bimbingan teknis e-BMD ini berjalan lancar dan besar harapan saya semoga para peserta bisa dengan serius mengikuti kegiatan ini,” tukas Joko seraya meminta narasumber untuk memberi pendampingan dan arahan seraya memberi apresiasi agar narasumber dapat berbagi pengalaman serta pengetahuan dengan para peserta. (fm)
