Perusahaan Diwarning Taati Aturan Penempatan TKA, Keterbukaan Data jadi Kunci

Perusahaan Diwarning Taati Aturan Penempatan TKA, Keterbukaan Data jadi Kunci
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: canva.com)

Ditemukan masih adanya TKA yang merangkap bekerja di luar wilayah jadi sorotan pemerintah. Pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA pun diminta terbuka soal data.

Ternate, Pijarpena.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pastikan akan memperketat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di wilayah Malut.

Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara, Fahrudin Tukuboya, usai membuka kegiatan Sosialisasi Perencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Ballroom Bela Hotel Ternate, Kamis (11/12/2025).

Fahrudin menjelaskan, ketentuan dan regulasi terkait TKA harus dipahami dan diterapkan secara ketat oleh seluruh pihak.

Baca pula:  Tambah Jam Terbang, 41 Atlet Taekwondo Ternate Ikuti Turnamen di Manado

Menurutnya, dinamika perubahan aturan sangat cepat sehingga pemerintah dan perusahaan perlu mengikuti pembaruan regulasi dengan baik.

“Pengawasan dan aturan ini betul-betul harus diterapkan lalu dipelajari dan dipahami dengan baik karena perubahan regulasi ini sangat cepat,” ujarnya.

Ia menyoroti masih adanya TKA yang memiliki wilayah kerja berskala nasional namun merangkap bekerja hingga ke tingkat provinsi.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemetaan yang jelas terhadap TKA yang secara khusus ditempatkan di level provinsi.

“Setiap tenaga kerja asing tidak boleh melakukan kegiatan di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Misalnya TKA yang ditempatkan di Obi tidak boleh bekerja di Halmahera Tengah,” tegasnya.

Baca pula:  Pemdes Nusliko Fokus Program Prioritas Berkelanjutan di Tahun 2026

Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Malut, Nirwan M Turuy turut menekankan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota memastikan proses pengawasan dilakukan secara ketat sesuai aturan.

Hal ini penting agar aktivitas tenaga kerja asing dapat terkontrol dan tidak keluar dari ketentuan wilayah kerja seraya menekankan pentingnya transparansi antara pemerintah dan perusahaan pengguna TKA.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci agar tidak terjadi kecurigaan antara kedua pihak.

“Data harus dibuka dengan baik dan benar, dan harus diinformasikan secara berkala karena bisa saja ada perubahan tenaga ahli yang didatangkan sehingga semua dapat terkontrol dengan baik,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID