Berdasarkan inventarisasi Dinkop UKM Ternate, terdapat 21 aset pemerintah berupa tanah dan bangunan yang layak dijadikan fasilitas Koperasi Merah Putih (KMP). Masih terdapat 60 kelurahan yang tercatat “tidak memiliki lahan” untuk KMP.
Ternate, Pijarpena.id
Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) dilaporkan telah rampungkan proses inventarisasi aset lahan dan bangunan untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) per November 2025.
Berdasarkan data validasi yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terungkap fakta bahwa mayoritas koperasi di tingkat kelurahan belum memiliki fasilitas lahan, sementara aset yang tersedia sebagian dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam laporan resmi yang ditandatangani Plt Kepala Dinkop dan UKM Kota Ternate, Syarif Hi Sabatun, tercatat baru sekitar 13 hingga 21 titik lokasi yang teridentifikasi memiliki aset tanah atau bangunan.
Namun, dari jumlah tersebut, lebih dari 60 kelurahan lainnya termasuk wilayah padat seperti Mangga Dua, Toboko, hingga Tanah Tinggi Selatan masuk dalam kategori “Tidak Ada Lahan”.
Inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan legalitas, status kepemilikan, serta kondisi fisik aset yang bisa dimanfaatkan oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Dari hasil validasi sementara, memang sebagian besar koperasi belum memiliki lahan maupun bangunan, dan aset yang ada pun banyak yang tidak layak digunakan,” jelas Syarif, dalam laporan tertulis yang diterima Pijarpena.id, Selasa (23/12/2025)
Dinkop UKM juga menyoroti kondisi fisik aset yang sudah terdata. Berdasarkan sinkronisasi data dengan BPKAD, ditemukan sejumlah bangunan dalam kondisi rusak berat dan tidak layak huni.
Di Kelurahan Kasturian misalnya, aset bangunan dua lantai seluas 300 meter persegi yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) dinyatakan dalam kondisi tidak layak huni.
Kondisi serupa terjadi di Kelurahan Tafaga dan Tadenas, di mana bangunan yang ada dilaporkan rusak berat dan tidak dapat digunakan untuk operasional.
Status kepemilikan lahan juga menjadi kendala administratif yang sedang diselesaikan. Meski mayoritas lahan berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, terdapat beberapa aset yang tercatat milik instansi lain.
Seperti lahan di Kelurahan Tabona seluas 1.500 meter persegi yang merupakan aset Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi.
Demikian juga lahan di Bastiong Talangame yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Pemanfaatan aset eksisting di sisi lain, beberapa aset potensial telah dipetakan untuk segera dioptimalkan.
Di Kelurahan Moti Kota, lahan seluas 840 meter persegi yang mencakup bangunan kantor koperasi lama dan eks pasar rakyat siap dimanfaatkan.
Sementara di Kelurahan Tafure, aset seluas 600 meter persegi bekas rumah pemotongan hewan (RPH) juga telah terdata sebagai aset Pemkot Ternate.
“Kedepan hasil pendataan ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah kota, baik untuk rehabilitasi aset, pengalihan status, maupun koordinasi lintas instansi agar koperasi di tingkat kelurahan memiliki kantor operasional yang representatif,” ungkap Syarif. (rud/fm)
