Presiden RI secara resmi membentuk PTUN Sofifi. Selain itu juga dibentuk PN Halbar serta PA Halbar dan Kepsul. Kehadiran peradilan baru ini diharapkan tingkatkan pelayanan hukum pada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Ternate, Pijarpena.id
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara baru, resmi membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sofifi.
Disebutkan dalam Keppres tersebut, dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dibentuklah dua PTUN yakni Tanjung Selor dan PTUN Sofifi.
Selain itu, dijelaskan daerah hukum PTUN Sofifi meliputi wilayah kabupaten dan kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dengan terbentuknya PTUN Sofifi, maka Malut dikeluarkan dari daerah hukum PTUN Ambon dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru dimana sebanyak 13 Pengadilan Negeri baru dibentuk, salah satunya Kabupaten Halmahera Barat.
Lalu terbit pula Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru yang mana dibentuk pula Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Barat.
Diketahui, selama ini Kabupaten Halmahera Barat masuk dalam wilayah yuridiksi atau hukum di PN Ternate dan PA Ternate. Sementara Kabupaten Kepulauan Sula masuk dalam PN Labuha dan PA Labuha di Halsel. (fm)
