posbankum kanwil kemenkum malut
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkar serta jajarannya saat melaksanakan koordinasi dan monitoring Posbankum perdana di Kabupaten Halmahera Utara, pada 5 Februari 2026. (Foto: Dok. Kemenkum Malut/Ridwan)

1.185 Desa dan Kelurahan di Malut telah Resmi Miliki Posbankum

Seluruh desa dan kelurahan di wilayah Malut dilaporkan telah mendirikan Posbankum masing-masing. Ada desa yang telah berhasil menyelesaikan sengketa masyarakatnya.

Ternate, Pijarpena.id

Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah Maluku Utara (Malut) terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 1.185 Posbankum telah aktif tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh Pijarpena.id, sebaran Posbankum tersebut menjangkau seluruh wilayah administrasi di Maluku Utara.

Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) jadi daerah dengan jumlah Posbankum terbanyak yakni 249 unit, disusul Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak 196 dan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan 173.

Selanjutnya, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tercatat memiliki 102 Posbankum, Kabupaten Pulau Morotai (Pulmor) 88, serta Kota Tidore Kepulauan (Tikep) sebanyak 89.

Untuk wilayah perkotaan, Kota Ternate memiliki 78 Posbankum, jumlah yang sama dengan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Baca pula:  Fasilitas dan Pengajar belum Lengkap Aktivitas Belajar SRD 8 Ternate Lancar

Sementara Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) tercatat memiliki 71 Posbankum dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebanyak 61.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mengatakan, kehadiran Posbankum bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis, cepat dan tanpa prosedur yang berbelit, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

“Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Argap dalam keterangan resminya yang diterima Pijarpena.id, Senin (09/02/2026).

Ia menegaskan, melalui program Posbankum, Kanwil Kemenkum Malut menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum hingga ke pelosok wilayah.

Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan yang merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat khususnya di Maluku Utara.

“Saat ini telah dan sedang dilakukan pelatihan bagi para legal yang bertugas di setiap Posbankum dimaksud yang dilakukan secara bertahap termasuk di tahun 2026,” imbuh Argap.

Baca pula:  Tekuk Laskar Kie Raha, Bhayangkara FC Buktikan Janji Bikin Kejutan

Sebagai bentuk penguatan program, Kemenkum Maluku Utara juga telah melaksanakan kegiatan koordinasi dan monitoring Posbankum perdana di tiga desa di Kabupaten Halut yakni Pitu, Wari Ino dan Popilo pada 5 Februari 2026.

Menurut Argap, kunjungan pertama dilakukan di Desa Pitu yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sejak tahun 2010.

Keberadaan Posbankum di desa tersebut dinilai cukup aktif dan telah dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi serta penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.

“Sepanjang tahun 2026, khususnya periode Januari hingga Februari, tercatat delapan kasus berhasil diselesaikan secara musyawarah melalui Posbankum di Desa Pitu,” ungkapnya.

Argap menegaskan, Posbankum desa merupakan instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Posbankum diharapkan menjadi tempat pertama bagi warga desa untuk memperoleh informasi, konsultasi dan pendampingan hukum secara mudah dan gratis.

“Keberadaan Posbankum di desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID