kanguru papua
Kanguru pohon Nemena (dendrolagus ursinus) asal Papua, salah satu satwa yang berhasil diamankan petugas di Ternate dari upaya penyelundupan di kapal Pelni rute Sorong-Surabaya. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

114 Satwa Selundupan dari Papua Ditemukan di Kapal, 14 (telah) Mati

Dari sisi regulasi, Sriwahyuningsi menegaskan, peredaran dan perdagangan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 21 dan Pasal 40.

Pelaku yang memperjualbelikan, mengedarkan, menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV sebesar Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Pihak BKSDA Maluku Wilayah 1 Ternate akan memastikan seluruh satwa yang masih hidup akan menjalani masa rehabilitasi hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.

 “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur distribusi laut sebagai pintu keluar-masuk perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID