10 dari 61 desa di Kabupaten Halteng, disebut miliki IRID berstatus Tinggi. Di daerah ini, tidak ada desa berstatus Sangat Rendah dan Sangat Tinggi.
Ternate, Pijarpena.id
PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, tidak hanya merilis jumlah dana desa reguler tp yang juga Indeks Risiko Iklim Desa (IRID) untuk seluruh desa-desa di Indonesia.
Dari data tersebut, diketahui, terdapat 10 desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang mengoleksi IRID berstatus Tinggi.
Sebuah angka yang cukup fantastis dimana jumlah desa yang IRID-nya berstatus Tinggi mencapai hingga 16,39 persen.
Sedangkan desa yang IRID-nya berstatus โRendahโ berjumlah 18 dan yang berstatus โSedangโ sebanyak 33 desa.
Sama seperti daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara (Malut), di Kabupaten Halteng tidak terdapat desa dengan IRID berstatus Sangat Rendah dan Sangat Tinggi.
Sebagaimana diketahui, IRID adalah instrumen yang baru diluncurkan oleh Kementerian Desa PDT pada akhir Juni 2025 untuk mengukur ketahanan desa terhadap dampak perubahan iklim dan bencana.
Suatu ukuran komposit yang merepresentasikan tingkat kerentanan suatu desa terhadap dampak perubahan iklim secara relatif.
IRID sendiri berfungsi sebagai alat diagnostik untuk mengidentifikasi tingkat risiko iklim sekaligus basis perencanaan untuk meningkatkan ketahanan desa.
IRID dikonstruksi berdasarkan empat dimensi utama, yakni paparan (exposure), sensitivitas (sensitivity), bahaya (hazard) dan kapasitas adaptif (adaptive capacity). (fhm)
Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul Ini Jumlah dan Status Desa Berdasarkan IRID se-Kabupaten Halmahera Tengah pada 17 Februari 2026.

