Untuk itu, strategi intervensi difokuskan pada tiga hal, yakni, pertama klinik manajemen usaha yang fokus pada standarisasi manajemen redaksi dan tata kelola kemitraan yang transparan. Ini mencakup pembuatan “Pedoman Tata Kelola AI” dan penguatan sistem verifikasi internal untuk menjaga marwah jurnalistik di tengah disrupsi digital.
Kemudian, klinik diversifikasi pendapatan yang bertujuan melatih media untuk mengeksplorasi potensi di luar belanja pemerintah, seperti pengembangan konten premium, penyelenggaraan kegiatan strategis dan monetisasi platform digital secara profesional.
“Ketiga, berupa penguatan model bisnis yang mengintegrasikan etika digital ke dalam operasional harian guna menciptakan entitas yang terpercaya sehingga media memiliki nilai jual yang tinggi bagi sektor non-pemerintah,” tuturnya.
Penguatan manajemen ini, diharapkan akan meningkatkan posisi tawar (bargaining power) media di hadapan investor dan pengiklan swasta.
“Dengan manajemen yang kredibel, media akan bertransformasi dari sekadar ‘penerima bantuan’ menjadi mitra strategis yang mampu menyediakan solusi komunikasi bagi ekosistem bisnis yang lebih luas,” harap Sarmin.
Dengan model ekosistem baru ini, harapannya, peran pemerintah akan bergeser dari penyedia anggaran tunggal menjadi enabler yang menciptakan koridor pertemuan antara media dengan sektor swasta.
“Sehingga integrasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) diposisikan sebagai katalisator keberlanjutan ekonomi, bukan sebagai instrumen filantropi semata,” pintanya.
Sarmin sendiri sepakat dengan kebijakan pusat yang memberi kesempatan dilakukannya intervensi di tingkat provinsi yang dianggap lebih efektif karena memungkinkan pengawasan variabel kebijakan secara presisi sebelum diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional.
Transformasi ini, kata Sarmin, memerlukan perubahan mendasar dalam pengelolaan operasional melalui pendampingan manajemen yang terintegrasi.
“Keberhasilan di level provinsi akan memberikan bukti empiris bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan nasional yang lebih adekuat terkait hak penerbit dan tata kelola media digital,” pungkasnya.
Malut sendiri termasuk satu dari empat provinsi yang masuk dalam rencana masuk dalam rencana implementasi policy sandbox dan pilot project program ini. (fhm)

