Pemkot Ternate menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari menyusul dampak pasca gempa M7,6. Diharapkan proses penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif di wilayah terdampak.
Ternate, Pijarpena.id
Menyusul dampak dari bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara, utamanya di Kota Ternate, pemerintah setempat telah menetapkan status tanggap darurat bencana.
Tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ini berlaku selama 14 hari tercatat sejak 2-15 April.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk memaksimalkan koordinasi lintas instansi, termasuk pengerahan personel dan distribusi bantuan logistik bagi warga terdampak.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, diharapkan proses penanganan bencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Nanti posko ini memonitor wilayah Ternate secara keseluruhan, langkah penting dilakukan pendataan pasca gempa. Jadi data yang keluar satu pintu,” ucap Tauhid yang didampingi Dandim 1501 Babullah dan Kapolres Ternate.
Pemkot sendiri, lanjutnya, berencana menerjunkan tim dan bantuan ke Kecamatan Pulau Batang Dua, dimana terus berkoordinasi dengan BMKG meskipun status peringatan tsunami telah berakhir.
Sejauh ini, pendataan masih dilakukan otoritas terkait yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Sementara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate disebutkan telah menyiapkan satu ton logistik untuk didistribusi ke lokasi terdampak. (fhm)


