Dianggap Jadul, Anggota Komisi IX DPR-RI Beber Rencana Revisi UU K3

Dianggap Jadul, Anggota Komisi IX DPR-RI Beber Rencana Revisi UU K3
Ilustrasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: canva.com)

Dibuat sejak 60 tahun lalu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dianggap sudah waktunya direvisi. Persoalan upah sektoral dan kewenangan pengawasan jadi titik fokus perubahan.

Ternate, Pijarpena.id

Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni dalam kunjungan kerjanya mengungkap, pihaknya akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, sejak undang-undang tersebut diterbitkan, sampai sekarang sudah 60 tahun belum direvisi. Namun demikian, bukan soalan telah jadul, namun beberapa hal yang penting untuk menjadi perhatian perubahannya.

Baca pula:  TKPSDA Gelar Sidang Pleno II Bahas Arah Kebijakan Pemanfaatan SDA

Obon menyebutkan, ada beberapa poin yang perlu direvisi terutama mengenai sanksi perusahan yang tidak menerapkan norma K3, mulai dari safety dan lain sebagainya.

“Undang-undang itu kan sudah ketinggalan. Sementara teknologi kan sudah berubah. Jadi harus dibarengi dengan perubahan undang-undang,” ujarnya pada wartawan, Senin (11/08/2025).

Ia juga menyinggung mengenai dengan upah kerja. Dikatakan rata-rata perusahan pertambangan itu dikelola langsung oleh pemodal asing yang pastinya mempunyai penghasilan bisnis yang bagus.

“Jadi harus perlu mengkaji upah sektoral dalam hal ini perusahaan harus membayar upah pekerja dengan jumlah yang tinggi,” tuturnya.

Baca pula:  Begini Kronologis Kasus Difteri di Kota Ternate dan Upaya Cegah Penyebarannya

Ia juga menegaskan, perlu menambahkan pengawasan dari pemerintah daerah (Pemda) dan diwajibkan kabupaten dan kota merekomendasikan upah yang layak pekerja pada gubernur apabila ditemukan upah yang tidak sesuai.

“Karena kita ketahui perusahan pertambangan mempunyai resiko kecelakan yang tinggi,” tutupnya singkat. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID