Markas (kembali) “Turun ke Jalan”, Ungkap Alasan tidak Datangi Pemkot Tikep

Markas (kembali) “Turun ke Jalan”, Ungkap Alasan tidak Datangi Pemkot Tikep
Majelis Rakyat Sofifi (Markas) menuntut disegerakannya percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, 22 Juli 2025. (Foto: Istimewa/Muhammad Imam)

Gabungan unsur warga yang menamakan diri Majelis Rakyat Sofifi (Markas), kembali “turun ke jalan” menggelar aksi damai. Kali ini, mereka melakukannya di depan Kantor Gubernur Maluku Utara (Malut), Selasa (22/07/2025) siang.

Sofifi, Pijarpena.id

Masih dengan tuntutan seperti aksi sebelumnya, massa yang menggelar orasi tersebut, menuntut disegerakannya percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai ibu kota Provinsi Malut.

Koordinator aksi yang juga Ketua Markas, Muhammad Imam mengatakan, aksi itu karena menurutnya status Sofifi sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti.

“Tuntutan kami di aksi hari ini hanya menagih amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi, dan pasal 20 itu sudah sudah jelas selambat-lambatnya itu lima tahun. Tapi kenyataannya sampai saat ini sudah 25 tahun,” ujarnya pada Pijarpena.id.

Baca pula:  Penuhi Kriteria Mockup, Kopdes Wairoro Diusulkan jadi Proyek Percontohan Nasional

Imam juga menegaskan bahwa, pihaknya meminta status Sofifi harus ada kejelasan dan peningkatan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999, seraya menjelaskan alasan pihaknya tidak mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep).

“Sofifi ini sudah lahir sejak tahun 1999 bersamaan dengan pemekaran Provinsi Maluku Utara. Sementara Kota Tidore Kepulaun itu lahir pada tahun 2003. Jadi itulah kenapa kami tidak melakukan aksi di Pemkot Tikep,” jelasnya.

Maka dari itu, imam meminta pada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti tuntutan mereka ke pemerintah pusat.

“Jadi langkah-langkah selanjutnya sesuai kajian kami itu, paling cepat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa didorong oleh Pemerintah Provinsi,” sergahnya.

Baca pula:  Pemerintah Salurkan 1.091 Ton Bantuan Pangan Beras di Malut

Dirinya juga mengungkapkan opsi strategi lain yang akan dilakukan jika beragam upaya mendorong DOB Sofifi tidak berjalan.

“Hal terburuk kami mau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tersebut,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID