Ini 5 Kunci Implementasi Dalev untuk Pembangunan yang Lebih Terukur dan Akuntabel

Ini 5 Kunci Implementasi Dalev untuk Pembangunan yang Lebih Terukur dan Akuntabel
Kegiatan Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang berlangsung pada 18 Desember 18 Desember 2025 di Ballroom Muara Hotel Ternate. (Foto: Pijarpena.id/Fahmi Dj)

Dalam implementasi pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintah menghadapi berbagai tantangan yang perlu disikapi. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah penguatan yang terstruktur dan berkelanjutan dimana terdapat lima hal yang patut dilakukan.

Ternate, Pijarpena.id

Pengendalian dan evaluasi (Dalev) disebutkan tidak hanya menjadi kewajiban regulatif bagi pemerintah, namun juga bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik, lebih terukur dan lebih akuntabel.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Dr Muhammad Sarmin S Adam SSTP MSi saat membuka kegiatan Rapat Pengendalian dan Evaluasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, yang berlangsung di Ballroom Muara Hotel Ternate, Kamis (18/12/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda menyebutkan, Permendagri 86 Tahun 2017 secara tegas menyatakan pengendalian dan evaluasi merupakan bagian integral dari siklus perencanaan pembangunan daerah.

“Siklus ini tidak hanya mencakup penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD, tetapi juga memastikan bahwa dokumen tersebut dilaksanakan, dipantau, dikendalikan, dan dievaluasi secara sistematis dan berkelanjutan,” ucap Sarmin.

Baca pula:  Dapatkan Lahan, KKMP Kalumata (tetap) Siap Bergerak Meski Terkendala Permodalan

Pengendalian pembangunan daerah sendiri, ucapnya, bertujuan menjamin kesesuaian antara pelaksanaan program dan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kemudian tujuan lainnya yakni menyediakan dasar bagi pengambilan keputusan dan penyesuaian kebijakan, menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan,” ucap Sarmin.

Sementara evaluasi pembangunan daerah, kata Sarmin, bertujuan menilai capaian kinerja pembangunan daerah secara objektif dan terukur, mengukur efektivitas, efisiensi dan dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan.

“Lalu tujuan lain untuk menyusun rekomendasi perbaikan peningkatan kualitas perencanaan pada periode berikutnya dan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sergah Sarmin.

Dengan demikian, pengendalian dan evaluasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, konsistensi, akuntabilitas dan transparansi.

Dikatakan, dalam  implementasi Dalev pada pembangunan daerah, pemerintah menghadapi berbagai tantangan yang perlu disikapi secara serius dan sistematis.

Tantangan pertama yakni ketersediaan data dan informasi dimana Dalev membutuhkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca pula:  Ini Data Capaian PHTC Periksa Kesehatan Gratis Tahun 2025 Provinsi Malut

“Namun dalam prakteknya, masih terdapat kendala terkait integrasi data antar-perangkat daerah, perbedaan metodologi pengukuran, serta keterbatasan pemanfaatan sistem informasi,” beber Sarmin.

Selanjutnya, tantangan koordinasi antar-perangkat daerah dimana Dalev memerlukan sinergi lintas sektor.

“Ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, atau antara pelaksanaan dan pelaporan, seringkali menjadi hambatan dalam menghasilkan evaluasi yang komprehensif,” ucapnya.

Tantangan berikutnya berupa kapasitas sumber daya manusia dimana pelaksanaan Dalev membutuhkan pemahaman teknis yang memadai, mulai dari penyusunan indikator kinerja, pengukuran capaian, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan.

“Peningkatan kapasitas SDM menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda,” ujar alumni STPDN itu.

Tantangan keempat, imbuhnya, yakni konsistensi dokumen perencanaan dimana seringkali ditemukan ketidaksesuaian antara RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja perangkat daerah. Ketidakkonsistenan ini, kata Sarmin, berdampak langsung pada kualitas pengendalian dan evaluasi.

“Kelima yakni tantangan pemanfaatan teknologi informasi. Permendagri 86 tahun 2017 mengamanatkan pemanfaatan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Namun, implementasinya masih perlu diperkuat agar dapat mendukung proses pengendalian dan evaluasi secara optimal,” ucapnya gamblang.

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID