Wali Kota Ternate Terbitkan Perwali Cekatan, Siskamling Pantau Miras dan Pesta Ronggeng

Wali Kota Ternate Terbitkan Perwali Cekatan, Siskamling Pantau Miras dan Pesta Ronggeng
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota berkaitan Cegah dan Deteksi Dini atau CEKATAN untuk mencegah masalah ketertiban yang ada di Kota Ternate. yang diserahkan pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, disaksikan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Foto: Istimewa/Humas Kota Ternate)

Meminimalisir tindakan melanggar yang sering terjadi utamanya di lingkup ketertiban pedagang, minuman keras dan pesta ronggeng, Pemkot Ternate terbitkan Perwali CEKATAN.

Ternate, Pijarpena

Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota berkaitan Cegah dan Deteksi Dini atau CEKATAN untuk mencegah masalah ketertiban yang ada di Kota Ternate.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, inovasi ini merupakan pertama di Indonesia yang diterapkan di Kota Ternate.

Baca pula:  Ini Data Kasus HIV/AIDS Baru di Ternate Sepanjang Tahun 2025

Namun yang menarik, kata Fhandy, ada akronim tagline menggunakan narasi kearifan lokal yang berbunyi “Tagi Hohu Kololi Gam” yang artinya “Patroli Jalan Kaki Keliling Kampung”.

“Setelah ini, kami akan fokus berkoordinasi dengan teman-teman dari TNI maupun Polri untuk menindaklanjuti laporan yang kami gagas ini,” ujarnya pada wartawan, Senin (03/11/2025).

Ia juga mengatakan, ini juga bagian dari perintah langsung dari Presiden RI terkait dengan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang sudah diaktifkan kembali.

“Yang pasti hal ini dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti ketertiban pedagang, pesta miras dan pesta ronggeng,” tuturnya.

Baca pula:  Enggan Anggap Enteng Lawan, Pemain Malut United FC Diminta tetap Fokus Berjuang

Dengan demikian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kelurahan serta RT dan RW untuk memberikan kewenangan penuh kepada mereka.

“Nanti pihak kelurahan maupun RT/RW tinggal memberikan laporan melalui websites kami. Ketika terjadi hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID