Ini Jumlah dan Nama Desa Berstatus Mandiri Tahun 2025 di Provinsi Malut 

infografis desa mandiri 2025
Infografis Desa Mandiri di Provinsi Maluku Utara Tahun 2025.

Di tahun 2025, tercatat desa berstatus mandiri di Provinsi Malut sebanyak 27. Jumlah itu naik dari sebelumnya 17 di tahun 2024 atau bertambah sebanyak 10 desa.

Ternate, Pijarpena.id

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), telah menetapkan indeks desa tahun 2025 berdasarkan status kemajuan dan kemandirian seluruh desa yang ada di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2025, telah ditetapkan menetapkan status setiap desa berdasarkan hasil pendataan indeks desa.

Pemerintah juga menetapkan klasifikasi status kemajuan dan kemandirian desa yang terdiri desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

Untuk mendapat status mandiri, suatu desa harus memiliki ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.

Berdasarkan ketentuan, secara teknis untuk mendapat status mandiri, suatu desa harus memiliki total akumulasi nilai diatas 506 atau nilai indeks sebesar minimal 79,63 persen.

Baca pula:  Gerai KKMP Tabona Dibangun, Bakal jadi “Pasar” Produk UMKM Warga

Untuk Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri, saat ini mengalami peningkatan jumlah desa berstatus mandiri, maju dan berkembang.

Sedangkan jumlah desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal tentunya mengalami penurunan angka.

Untuk desa berstatus mandiri, dari sebelumnya sebanyak 17 di tahun 2024, naik menjadi 27 di tahun 2025 atau bertambah sebanyak 10. Artinya saat ini ada sebanyak 2,53 persen jumlah desa berstatus mandiri di Provinsi Maluku Utara.

Dari jumlah itu, Halmahera Selatan (Halsel) adalah daerah dengan jumlah desa mandiri terbanyak yakni 10 atau 4,02 persen dari total 249 desa di kabupaten tersebut.

Ke-10 desa di Kabupaten Halsel yang diberi status mandiri antara lain Dolik (Kecamatan Gane Barat Utara), Laiwui (Obi), Kampung Makian, Papaloang, Mandaong, Panamboang dan Tembal (Bacan  Selatan), lalu Hidayat, Tomori dan Labuha (Bacan).

Kemudian di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan jumlah sembilan desa atau sebesar 4,59 dari total 196 desa di daerah tersebut.

Kesembilan desa dimaksud antara lain, Pitu (Kecamatan Tobelo Tengah), Wari, Gamsungi, MKCM, Gura, Gosoma dan Rawajaya (Tobelo). Lalu Desa Daru (Kao Utara) dan Kali  Upa (Tobelo Tengah).

Baca pula:  Jumlah Dapur Bertambah, MBG di Kota Ternate Mulai Sasar Kelompok 3B

Selanjutnya ada Kabupaten Pulau Morotai (Pulmor) yang punya empat desa mandiri atau dengan persentase sebanyak 4,55 persen dari total 88 desa di daerah tersebut.

Yayasan, Daruba dan Gotalamo di Kecamatan Morotai Selatan serta Raja di Kecamatan Morotai Selatan Barat adalah desa-desa berstatus mandiri dimaksud.

Adapun Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) di tahun 2025 memiliki dua desa berstatus mandiri (1,96 persen) dari total 102 desa di daerah tersebut yakni Soagimalaha dan Maba Sangaji di Kecamatan Kota Maba.

Sedangkan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengoleksi satu desa berstatus mandiri (0,58 persen) dari total 173 desa yakni Tongute Ternate Selatan di Kecamatan Ibu.

Pun demikian dengan Tidore Kepulauan yang punya satu desa berstatus mandiri (2,04 persen) yakni Balbar di Kecamatan Oba Utara dari total 49 desa di kota tersebut.

Sementara kabupaten yang belum memiliki desa berstatus mandiri yakni Halmahera Tengah (Halteng), Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pulau Taliabu (Pultab).

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID