Pekerja pers di Ternate menggelar unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas atas gugatan yang dialami salah satu media di Jakarta. Aksi sebagai peringatan agar pejabat publik tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik media.
Ternate, Pijarpena.id
Aliansi Jurnalis Maluku Utara yang terdiri dari AJI Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi, LPM Mantra, IJTI, AMSI, Pelita, SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (04/11/2025).
Aksi ini merupakan respons terhadap gugatan Rp 200 miliar yang dihadapi media Tempo dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Gugatan tersebut diajukan terkait pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk,” yang dianggap mencemarkan nama baik Menteri Pertanian dan kementeriannya.
Kasus ini memicu perdebatan tentang kebebasan pers dan hak pemerintah untuk melindungi reputasinya.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan ini mencerminkan sikap anti-kritik dari pemerintah.
“Aksi ini bukan hanya tentang Tempo tetapi tentang perjuangan bersama melawan upaya pembungkaman suara media,” ujarnya.
Yunita menambahkan bahwa kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat, di mana masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang kritis dan independen.
“Membungkam media sama dengan membungkam suara rakyat, dan dukungan terhadap Tempo adalah wujud kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia,” kata Yunita.
Namun, ia juga mempertanyakan apakah “kewarasan” ini cukup untuk melawan upaya pembungkaman yang sistematis.
Sementara, Budy Nurgianto, wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate, menekankan pentingnya menjaga independensi media.
“Aksi hari ini adalah peringatan agar pejabat publik tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” katanya.
Ikbal Arsad, perwakilan IJTI Pengda Maluku Utara, mengecam gugatan terhadap Tempo sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers.
“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” tegasnya.
Ikbal juga mengingatkan bahwa masalah pers tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan.
“Sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme alternatif seperti mediasi atau Dewan Pers, lembaga independen yang memiliki mandat untuk menyelesaikan sengketa pers secara profesional dan adil,” teriak Ikbal dalam orasinya. (rud/fm)
