Di Malut, 329 Persetujuan Perhutanan Sosial (telah) Diterbitkan Dishut

Di Malut, 329 Persetujuan Perhutanan Sosial (telah) Diterbitkan Dishut
Ilustrasi hutan. (Foto: canva.com)

329 persetujuan perhutanan sosial telah diterbitkan di 10 kabupaten dan kota se-Provinsi Malut. Akses legal bagi kelompok masyarakat yang selama ini terlanjur beraktivitas atau melakukan usaha di dalam kawasan hutan.

Ternate, Pijarpena.id

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 329 persetujuan perhutanan sosial telah diterbitkan dan tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Data tersebut disampaikan kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Malut, Achmad Zakih, usai kegiatan Penguatan Kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Emerald, Selasa (09/12/2025).

Baca pula:  Pemdes Nusliko Fokus Program Prioritas Berkelanjutan di Tahun 2026

Menurut Zakih, penerbitan persetujuan perhutanan sosial merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari bercocok tanam dan usaha berbasis hutan.

“Kan kita tahu umumnya masyarakat kita bertani, sudah terlalu jauh masuk ke dalam kawasan hutan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mereka harus kita lindungi dengan legalitas yang jelas. Nah, salah satunya adalah dengan perhutanan sosial,” jelasnya.

Zakih menerangkan bahwa melalui skema perhutanan sosial, pemerintah mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sesuai potensi yang dimiliki desa masing-masing.

Baca pula:  Rakornas Keuangan Daerah Diharapkan Lahirkan Terobosan Berdampak Positif

“Ada yang mengelola hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, madu, dan ada juga yang bergerak di jasa lingkungan seperti wisata alam. Jadi berbeda dengan perhutanan konvensional, kita tidak fokus pada kayu,” katanya.

Pihaknya juga mendorong kelompok untuk memperkuat kegiatan rehabilitasi kawasan melalui penanaman serta pemanfaatan jasa lingkungan lainnya, termasuk pengelolaan air.

Zakih menegaskan bahwa Dinas Kehutanan terus memotivasi kelompok tani perhutanan sosial untuk meningkatkan rasa memiliki dan semangat kebersamaan dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.“Kami memberikan motivasi kepada kelompok tani perhutanan sosial sehingga nanti ke depan diharapkan ada semangat dan ada perasaan memiliki satu sama lain,” tutupnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID