Terima Remisi, 1.315 Warga Binaan Pemasyarakatan “Merdeka” di HUT RI ke-80

Terima Remisi, 1.315 Warga Binaan Pemasyarakatan “Merdeka” di HUT RI ke-80
Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe didampingi Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar, dan Forkopimda yang secara simbolis menyerahkan remisi pada perwakilan warga binaan pemasyarakatan pada peringatan HUT RI ke-80 yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Malut)

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025, jadi momentum bahagia bagi para warga binaan Lapas, Rutan, dan LPKA di Provinsi Maluku Utara (Malut) berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Sebanyak 1.315 menerima remisi dan PMP dengan jenis yang bervariasi.

Ternate, Pijarpena.id

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti upacara penyerahan remisi HUT RI ke-80 bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Minggu (17/08/2025).

Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe didampingi Kakanwil Ditjenpas Malut, Said Mahdar dan Forkopimda yang secara simbolis menyerahkan remisi pada perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Baca pula:  Sedia Tempat Pembuangan, Limbah Ikan di PPN Ternate Diolah jadi Kompos

Berdasarkan yang diperoleh Pijarpena.id, sebanyak 1.315 warga binaan yang terdiri dari 1.040 narapidana dan 275 tahanan menerima remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA di Malut.

Narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan PMP tersebut masing-masing dengan besaran yang berbeda. Besaran remisi untuk kategori remisi HUT RI sebesar 1-6 bulan. Remisi untuk kategori dasawarsa sebesar 8-90 hari. Sedangkan besaran untuk kategori remisi tambahan sebesar dua bulan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pemasyarakatan atas pelayanan pembinaan kemandirian WBP di Malut. 

Baca pula:  Temui Pengunjuk Rasa, Ini Tanggapan Gubernur Malut soal 17 Tuntutan

“Kemenkum Malut memberikan apresiasi atas layanan pemasyarakatan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian remisi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik,” ujarnya kepada Pijarpena.id, Minggu (17/08/2025).

Argap Situngkir yang juga jebolan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ini menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada 1.315 warga binaan cerminan keberhasilan pembinaan Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Pemberian remisi ini bertujuan agar mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungannya di masa depan,” tutupnya. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID