Aktivitas galian C ilegal alias tak berizin yang telah beroperasi selama hampir 11 tahun yang diduga kerap menyebabkan banjir di seputaran kawasan RT 17 kelurahan Kalumata, Kota Ternate, turut mendapat sorotan praktisi hukum yang menduga ada “pembiaran” dan “bekingan” pihak berwenang.
Ternate, Pijarpena.id
Praktisi hukum, Agus Salim Tampilang menduga ada pembiaran yang sengaja dilakukan oleh pemerintah, penegak hukum dan juga legislatif sehingga galian c tersebut dapat beroperasi belasan tahun.
“Saya curiga ada permainan antara pemerintah, penegak hukum, dan juga DPRD. Masa sudah 11 tahun beroperasi, tapi sampai saat ini tidak ada yang memonitor,” ujar Agus pada wartawan Sabtu (02/08/2025).
Agus menilai galian pasir di Kalumata itu melanggar sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan pertambangan, pengelolaan lingkungan dan tata ruang.
“Kegiatan ini bukan hanya pelanggaran administratif melainkan pelanggaran serius yang berdampak merusak lingkungan dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Agus menyebutkan, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, namun memicu kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat setempat.
Dirinya juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan aktivitas galian C terus berlangsung. Dengan penegakan hukum yang terkesan lamban, menurut Agus, ada “bekingan” di balik layar.
“Galian C ini sudah hampir 11 tahun beroperasi tanpa izin. Bagaimana mungkin tidak ada pengawasan atau tindakan tegas. Ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya curiga.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pilih kasih terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Ia juga menegaskan kasus ini harus segera ditangani mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa izin itu.
“Penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate harus segera bertindak. Ini bukan lagi masalah delik aduan tapi pelanggaran yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya tegas.
Aktivitas galian pasir di Kalumata diketahui menggunakan alat berat untuk menggali pasir yang digunakan dalam proyek konstruksi.
Meskipun pihak yang melakukan galian memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate, namun mereka diduga tidak memiliki dakumen yang diwajibkan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Lingkungan semisal AMDAL. (rud/fm)