Pakaian Impor Bekas Dilarang Dijual, Pembeli di Ternate Resah

Pakaian Impor Bekas Dilarang Dijual, Pembeli di Ternate Resah
Aktivitas penjualan pakaian thrifting atai barang impor bekas di Ternate masih berlangsung meski pemerintah telah menerbitkan aturan larangan penjualannya. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

Sejumlah pembeli pakaian impor bekas di Ternate mengaku resah dengan rencana pelarangan penjualannya. Mahalnya produk lokal dan kualitas jadi alasan agar kebijakan tersebut kembali dipertimbangkan.

Ternate, Pijarpena.id

Rencana larangan impor pakaian bekas ilegal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, rupanya belum berpengaruh terhadap aktivitas penjualan pakaian thrifting di Ternate.

Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, maka pakaian bekas pun masuk kategori yang dilarang.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Pijarpena.id di di Pasar Barito, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, aktivitas jual beli pakaian bekas impor masih berlangsung normal.

Baca pula:  Malut United FC Dipaksa Menyerah, Hendri Susilo: “Lupakan dan Fokus ke Laga Berikut”

Para pedagang mengaku belum menerima arahan maupun teguran dari pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut.

Salah satu pedagang thrifting di Pasar Barito, Ardi (38 tahun) mengungkapkan, barang dagangan mereka umumnya didatangkan dari Jakarta yang diimpor dari luar negeri.

“Kalau kami di sini tidak apa-apa karena yang berurusan barang impor masuk ke Indonesia itu bos kami yang ada di Jakarta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan sudah mengetahui rencana pelarangan impor pakaian bekas tersebut namun hingga kini belum ada dampak langsung terhadap usaha mereka di Ternate.

Sementara itu, Dewi, salah satu pembeli di pasar thrifting Ternate, mengaku keberatan jika kebijakan tersebut berdampak hingga ke daerah.

Baca pula:  Punya 55 Potensi, KKMP Tabona (baru) Daftarkan 24 Jenis Usaha

Ia menilai pakaian bekas impor atau yang oleh warga kerap disebut rombengan itu tetap diminati karena memiliki kualitas yang baik dengan harga terjangkau.

“Saya tertarik beli thrifting karena meskipun barangnya bekas tapi kualitasnya bagus dan harganya masih bisa dijangkau,” ujar Dewi.

Menurutnya, selain harga yang murah, model pakaian thrifting juga lebih beragam dibandingkan pakaian baru dari brand lokal.

“Kalau mau batasi impor brand luar boleh saja tapi harga brand lokal juga harus diturunkan. Soalnya toko-toko pakaian baru modelnya itu-itu saja,” tambahnya.

Meski demikian, pedagang dan pembeli di Ternate berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha kecil serta konsumen yang bergantung pada pasar thrifting. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID