Sopir di Malut Siap <i>Zero</i> ODOL Berlaku, Asalkan Hal ini Terpenuhi
Para sopir angkutan menanggapi rencana diterapkannya aturan zero ODOL (over dimension over load) di Provinsi Maluku Utara dengan sejumlah syarat. (Foto: Rudy Ruhiat/Pijarpena.id)

Sopir di Malut Siap Zero ODOL Berlaku, Asalkan Hal ini Terpenuhi

Penerapan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni zero ODOL (over dimension over load) direncanakan berlaku di Maluku Utara (Malut). Aturan tersebut merupakan pemangkasan barang angkutan logistik yang melebihi kapasitas muatan.

Ternate, Pijarpena.id

Sebagaimana diketahui, marak terjadi pemuatan barang yang melebihi kapasitas angkutan umumnya terjadi pada kendaraan truk, di Maluku Utara yang mengangkut logistik antar daerah.

Menanggapi akan diberlakukannya ketentuan ini, Koordinator Sopir Lintas (KSL) Maluku Utara, Damis Ade, mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku Utara melalui sosialisasi penerapan ODOL tersebut pada 4 Juli 2025.

Dalam sosialisasi tersebut ia bilang, akan ada pemangkasan sesuai dengan ketentuan regulasi yaitu berat muatan tidak bisa lebih dari 4,800 ton per truk. Namun ketentuan itu masih dalam tahapan sosialisasi atau belum ada penetapan kebijakan dari pemerintah.

Baca pula:  Bikin 66 Gol, Malut United FC jadi Tim paling Produktif hingga Pekan 31

“Ada ketentuan yang dibatasi seperti tinggi muatan dan penambahan panjang muatan. Kalau besi boleh-boleh saja masih diberikan toleransi. Yang pastinya harus sesuai dengan torang (kami) punya keseimbangan kendaraan,” ujarnya pada Pijarpena.id pada Senin, (07/07/2025).

Lebih lanjut, Damis juga menegaskan ke pemerintah, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka perlu ada kesepakatan antara pihak sopir dan jasa ekspedisi mengenai dengan tarif ongkos pengangkutan barang dengan jarak tempuh perjalanan pengantaran logistik.

“Walaupun ada pemangkasan muatan logistik, kami akan tetap mempertahankan jumlah tarif ongkos seperti yang sebelumnya karena penumpukan itu permintaan dari jasa ekspedisi (pemilik barang) bukan kami,” ujarnya. 

Baca pula:  Hardiknas, Gubernur Sherly Luncurkan Pembibitan 3 Sekdin, PJJ dan 1.000 Beasiswa

Ia juga mengatakan, apabila pemerintah menetapkan kebijakan tidak sesuai dengan kebutuhan maka mereka akan melakukan mogok besar-besaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Ir Alfian Wakanubun, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mencari solusi penerapan aturan ini.

“Rencananya dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi Forum lalu lintas angkutan jalan raya. Kami akan meminta rekomendasi tiap sektor terkait seperti sopir, pihak perhubungan, (polisi) Lalu Lintas, dan (Biro) Hukum untuk mencari jalan keluarnya seperti apa sehingga tidak merugikan pihak yang lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, menurut sopir, penumpukan barang ini terjadi dikarenakan tingginya harga barang dan juga bahan bakar.

“Karena yang digunakan bukan BBM bersubsidi sehingga sopir truk melakukan penambahan barang angkutan,” pungkasnya. (rud/fm)

Kanal WhatsApp
iklan pak25ang square