kua-ppas malut tahun anggaran 2026
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 disaksikan pimpinan DPRD Provinsi Malut pada Jumat (11/09/2026) siang. (Foto: Dok. Biro Adpim Setdaprov Malut)

Perubahan KUA-PPAS Malut TA 2026 Ditandatangani, Momentum Kemandirian Fiskal Daerah

Sofifi, Pijarpena.id

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (11/09/2026).

Dalam perubahan itu disebutkan, pendapatan daerah dirancang menjadi Rp.3,211 triliun. Jumlah ini bertambah Rp.415 miliar lebih atau naik 14,85 persen dari APBD induk 2026.

Baca pula:  Day #6 Gubernur Cup II 2026: Saling Balas PJR vs Kapita Nusantara, Bhayangkara Jaga Asa

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan menjadi sebesar Rp.3,560 triliun. Angka ini mengalami kenaikan Rp.741 miliar atau sebesar 26,30 persen dari APBD induk 2026.

Gubernur Sherly mengatakan, terdapat kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 28,3 persen atau Rp.512 milyar.

Gubernur menilai, perubahan angka target pendapatan tersebut menunjukkan Malut mulai mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat

“Naiknya PAD, menunjukkan satu hal penting dan perkembangan positif Maluku Utara dari ketergantungan fiskal menjadi kemandirian fiskal,” ucap Gubernur Malut.

Baca pula:  Day #10 Gubernur Cup II 2026: Pasific Morotai, Kapita Nusantara dan Smansa Pijak Final

Diketahui sebelumnya, perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni perkembangan ekonomi.

Selanjutnya, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Dalam pengantarnya, ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray menyampaikan, perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. (fhm)

Kanal WhatsApp
iklan pak25ang square