Perubahan KUA-PPAS TA 2026 resmi diketuk. Kenaikan PAD Provinsi Malut diharapkan mampu dorong kemandirian fiskal daerah.
Sofifi, Pijarpena.id
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (11/09/2026).
Dalam perubahan itu disebutkan, pendapatan daerah dirancang menjadi Rp.3,211 triliun. Jumlah ini bertambah Rp.415 miliar lebih atau naik 14,85 persen dari APBD induk 2026.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan menjadi sebesar Rp.3,560 triliun. Angka ini mengalami kenaikan Rp.741 miliar atau sebesar 26,30 persen dari APBD induk 2026.
Gubernur Sherly mengatakan, terdapat kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 28,3 persen atau Rp.512 milyar.
Gubernur menilai, perubahan angka target pendapatan tersebut menunjukkan Malut mulai mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat
“Naiknya PAD, menunjukkan satu hal penting dan perkembangan positif Maluku Utara dari ketergantungan fiskal menjadi kemandirian fiskal,” ucap Gubernur Malut.
Diketahui sebelumnya, perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yakni perkembangan ekonomi.
Selanjutnya, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Dalam pengantarnya, ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray menyampaikan, perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. (fhm)


