Seruan “Kemerdekaan” untuk 11 Warga Maba Sangaji Menggema di Perbatasan Negara

Seruan “Kemerdekaan” untuk 11 Warga Maba Sangaji Menggema di Perbatasan Negara
Upacara peringatan HUT RI ke-80 yang digelar para pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, di Pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, dan Pulau Sayafi, yang berbatasan langsung dengan negara Palau. (Foto: Al Muhammad)

Suara untuk pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, tidak hanya lahir dari orasi dan unjuk rasa. Peringatan HUT RI ke-80 di perbatasan negara pun jadi momentum menyuarakan “kemerdekaan” bagi mereka.

Ternate, Pijarpena.id

Puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pun menggelar upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/08/2025).

Uniknya, upacara digelar di wilayah yang jadi perbatasan negara yakni pesisir Pulau Jiew, Pulau Liwo, dan Pulau Sayafi. Tiga pulau yang berbatasan langsung dengan negara Palau.

Momentum ini tdak saja diwarnai kebanggaan terhadap kemerdekaan. Tetapi juga seruan untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini terjerat masalah hukum.

Baca pula:  Dilantik Mendikti Saintek, Abdullah Jabid Resmi Jabat Rektor Unkhair

Usai melaksanakan upacara bendera, peserta aksi membentangkan bendera merah putih sepanjang 80 meter sebagai simbol 80 tahun kemerdekaan bangsa di pesisir pantai sambil menggaungkan seruan pembebasan itu.

Ketua Himpunan Mahasiswa (Hipma) Patani, Muhammad Nur Hazzaq Rafli mengatakan, acara ini bukan sekadar untuk memperingati kemerdekaan, tetapi juga untuk menunjukkan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami masyarakat adat.

“Bagaimana kita bisa menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan, jika di tanah adat kita sendiri tidak ada perlindungan dari negara,”” ujar Hazzaq melalui keterangan tertulisnya yang diterima Pijarpena.id.

Lebih lanjut, kata Hazzaq, 11 warga adat Maba Sangaji bukanlah pelaku kriminal melainkan pejuang hak atas tanah adat mereka yang sah.

Baca pula:  Ricuh Unjuk Rasa, Enam Terluka, Aparat Amankan 16 Pendemo

“Seharusnya mereka dihormati karena telah mempertahankan hak-haknya sebagai masyarakat adat,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap agar negara memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat adat. 

“Kami berharap agar negara segera memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini. Pembebasan warga adat adalah langkah pertama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” tutupnya.

Diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji sebelumnya melakukan protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan bertentangan dengan hak adat mereka.

Tindakan mereka ini justru berujung pada penangkapan oleh aparat kepolisian, yang kemudian memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID